androidvodic.com

Dokter Forensik Akui Otak Brigadir J Sengaja Dipindahkan ke Perut Pasca Autopsi Pertama - News

News, JAKARTA - Ahli Forensik & Medikolegal, Farah Primadani Karouw mengakui otak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J sengaja dipindahkan ke perut pasca autopsi pertama pada 8 Juli 2022 malam.

Diketahui, Farah merupakan dokter forensik yang pertama kali melakukan autopsi kepada jenazah Brigadir J di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Autopsi adalah prosedur untuk mencari tahu tentang sebab, cara, kapan, dan bagaimana seseorang meninggal.

Prosedur ini juga dikenal sebagai bedah mayat atau jenazah

Farah menuturkan bahwa proses autopsi jenazah Brigadir J dilaksanakan telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Yakni, tim dokter awalnya melakukan pemeriksaan seluruh organ tubuh terlebih dahulu.

"Jadi setelah pemeriksaan autopsi selesai, jadi autopsi itu kan kita melakukan pemeriksaan semua organ. Semua dikeluarkan dan setelah selesai maka akan dikembalikan kembali ke dalam rongga tubuh," kata Farah saat bersaksi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J atas kelima terdakwa di PN Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Farah menuturkan bahwa otak Brigadir J akhirnya dimasukkan ke dalam rongga perutnya.

Tujuannya, tim kedokteran bakal melakukan proses embalming pasca autopsi jenazah.

"Pada saat itu pengembalian itu masuk intinya ke dalam rongga tubuh karena akan dilakukan proses tindakan embalming pasca autopsi. Sehingga untuk memaksimalkan embalming itu kami rendam ke dalam formalin lalu kami masukan ke dalam rongga perutnya," jelasnya.

Lebih lanjut, Farah menuturkan bahwa proses autopsi juga telah dilakukan sesuai prosedur. Dia bilang, pemindahan otak ke rongga perut adalah sesuatu yang wajar.

"Itu SOP kami semua organ yang sudah diperiksa itu kami masukkan ke dalam rongga tubuh. Diambil ataupun ditinggalkan di luar rongga tubuh," tukas dia.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (19/12/2022).

Sidang hari ini sendiri diagendakan untuk kelima terdakwa pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, untuk agenda persidangan ini rencananya jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan beberapa saksi ahli.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat