androidvodic.com

Sempat Berbeda Pendapat, Majelis Hakim Vonis Anung Al Hamat Tiga Tahun Penjara dalam Kasus Terorisme - News

News, JAKARTA - Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan tuntutan jaksa terhadap terdakwa kasus terorisme, Anung Al Hamat.

Dalam kasus ini, Anung Al Hamat divonis tiga tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (19/12/2022).

"Menjatuhkan vonis penjara tiga tahun," ujar Hakim Ketua di dalam persidangan.

Putusan itu dilayangkan karena Anung dianggap Majelis Hakim terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam menyembunyikan tindak pidana terorisme."

Meski demikian, di dalam persidangan Majelis Hakim sempat memiliki perbedaan pendapat atau dissenting opinion.

Adanya perbedaan tersebut diungkapkan oleh Hakim Ketua di dalam persidangan.

Namun, mayoritas anggota majelis menyetujui bahwa Anung diputuskan bersalah dalam kasus ini.

"Terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Artinya dua anggota tidak sependapat, maka terdakwa diputus bersalah," ujar Hakim Ketua.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Anung Al Hamat hukuman tiga tahun penjara.

Tuntutan itu dilayangkan JPU karena Anung dianggap bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

"Sebagaimana dalam dakwaan kedua, melanggar Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme."

Selain itu, Anung juga dituntut untuk membayar biaya perkara.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Anung Al-Hamat Bantah Terafiliasi Jemaah Islamiyah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat