androidvodic.com

Tangis Keluarga Setelah Anung Al Hamat Divonis Tiga Tahun Penjara: Saya Tidak Ikhlas  - News

TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan terorisme, Anung Al Hamat telah divonis penjara tiga tahun pada Senin (19/12/2022). 

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. 

Usai pembacaan putusan, para pendukung Anung yang berada di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Timur spontan mendekati pagar pembatas arena sidang. 

Anung pun tampak menghampiri dan memeluk ibunya meski dibatasi pagar yang tingginya sekira pinggang orang dewasa. 

Sang ibunda terlihat mengutuki para hakim yang telah memutuskan anaknya bersalah.

"Tiga tahun kamu telah mengambil anak saya, ya Allah. Saya tidak ikhlas," ujarnya sembari menangis dalam pelukan anaknya. 

Kemudian dia bergeser untuk menenangkan isterinya yang juga terlihat menangis. 

Dalam momen itu, para pendukungnya juga turut meneriakkan takbir dan menumpahan kekesalan atas putusan Majelis Hakim. 

Bahkan ada pendukung yang membanding-bandingkan dengan kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

"Sambo yang jelas-jelas ngebunuh, lama banget diputusnya. Ini yang jelas-jelas enggak ngebunuh, enggak apa, tiga tahun (penjara)," teriak seorang pendukung Anung di ruang sidang. 

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Majelis Hakim telah memutuskan untuk mengabulkan tuntutan jaksa terhadap Anung Al Hamat, yaitu penjara tiga tahun. 

Putusan itu dilayangkan karena Anung dianggap Majelis Hakim terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam menyembunyikan tindak pidana terorisme," kata Hakim Ketua di dalam persidangan. 

Meski demikian, di dalam persidangan Majelis Hakim sempat memiliki perbedaan pendapat atau dissenting opinion. 

Baca juga: Terdakwa Kasus Terorisme Anung Al-Hamat Muntah Hingga Dibawa Pakai Kursi Roda, Sidang Ditunda

Adanya perbedaan tersebut diungkapkan oleh Hakim Ketua di dalam persidangan. 

Namun sayangnya, mayoritas anggota majelis menyetujui bahwa Anung diputuskan bersalah dalam kasus ini.

"Terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Artinya dua anggota tidak sependapat, maka terdakwa diputus bersalah," ujar Hakim Ketua.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat