BPOM Buka Seleksi PPPK 2022 untuk 458 Formasi, Cek Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan - News
News - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
Pendaftaran lowongan kerja ini dibuka mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.
Pelamar dapat mengirim syarat registrasi melalui laman sscasn.bkn.go.id.
BPOM membuka lowongan untuk 458 formasi, 10 jabatan, dan 4 zona penempatan.
Berikut ini syarat dan cara daftarnya.
Baca juga: Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022, Ini Perbedaan Kategori Pelamar Prioritas 1,2,3 dan Umum
BPOM membagikan syarat dan cara daftar PPPK BPOM melalui Pengumuman Nomor: KP.03.01.2.24.12.22.40
Syarat umum
1. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
7. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai ketentuan;
Terkini Lainnya
BPOM buka lowongan PPPK 2022 untuk 458 formasi. Berikut ini syarat dan dokumen yang dibutuhkan. Pelamar hanya boleh
BERITA REKOMENDASI
Kuota CPNS PPPK Basarnas 2024 dan Syaratnya
PPPK Nakes Tangsel Soroti Ketimpangan Tambahan Penghasilan Pegawai
BERITA TERKINI
berita POPULER
KPK: Rita Widyasari Terima Gratifikasi 5 Dolar AS dari Setiap Metrik Ton Batubara
Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Hari ini Ribuan Buruh Geruduk MK dan Istana Negara
Kemendikbudristek: Ajaran Budaya Spiritual Masih Relevan Hadapi Tantangan Global
Status Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon Ditentukan Hari Ini, Ibunda Ungkap Harapan
Viral Imunisasi Disebut Bisa Merusak Sel dan DNA, Kemenkes: Narasi Salah