androidvodic.com

Arif Rachman Mengaku Diminta Ferdy Sambo Menuliskan Interogasi Awal Putri Candrawathi - News

Laporan Wartawan News Rahmat W. Nugraha

News, JAKARTA - Mantan Wakaden B Biro Paminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin bersaksi dalam persidangan bahwa dirinya diminta menuliskan interogasi awal Putri Candrawathi oleh  Ferdy Sambo.

Pernyataan tersebut disampaikan Arif Rachman sebagai saksi di sidang kasus menghalangi penyidikan tewasnya Brigadir J untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

"Yasudahlah kamu aja Rif karena kamu yang paling junior pangkatnya yang lain. Masa suruh yang Kombes, sudah kamu ikut ke Saguling untuk interogasi awal ibu, (Putri Candrawathi)" cerita Arif Rachman menirukan perintah Ferdy Sambo.

Lalu Ferdy Sambo berangkat, kemudian Arif Rachman sebelum berangkat mendapatkan arahan juga dari Hendra Kurniawan untuk menuliskan interogasi awal tersebut.

"Sudah kamu saja Rif yang interogasi awal inikan buat kepentingan kita Biro Paminal," kata Hendra Kurniawan kepada Arif Rachman.

Kemudian Arif Rachman menanyakan kenapa tidak dari polwan saja yang melakukan interogasi awal.

"Tidak apa-apa dalam aturan kita tidak ada pemeriksaan seperti SOP-nya TPA yang interogasi harus perempuan," jawab Hendra Kurniawan.

Singkat cerita dikatakan Arif Rachman berangkatlah dirinya ke Saguling.

"Saya datang di rumah Saguling kemudian suruh tunggu kemudian naik ke atas," sambungnya.

Baca juga: Terbongkar Laporan Polisi hingga Berita Acara Interogasi Dibuat Sesuai Pesanan Ferdy Sambo

Kemudian Jaksa Penuntut Umum menanyakan saat interogasi awal itu dirinya bersama siapa.

"Ada Ferdy Sambo seperti menangis dan Putri Candrawathi mengelap meja menggunakan tisu," tambahnya.

Tak lama dikatakan Ferdy Sambo berdiri kemudian duduk dengan kondisi masih menangis-nangis.

"Izin ini ditunda dulu aja Ndan, kata Pak Ferdy Sambo nggak apa-apa sekarang saja," terangnya.

Kemudian pihak JPU menanyakan apakah proses interogasi itu dilakukan.

"Pertama saya sodorkan kertas dulu ke Ibu Putri izin ini biar ditulis langsung sama ibu. Lalu kata Pak Ferdy Sambo udah kamu saja," terangnya.

Arif Rachman menjelaskan bahwa dirinyalah yang menuliskan kronologis awal cerita Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

"Yang menulis saya menceritakan kronologisnya Ibu Putri dan Ferdy Sambo," tutupnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Arahkan Penyidik soal Pertanyaan yang Perlu Diajukan untuk BAP Putri Candrawathi

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Arif Rachman Arifin bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Arif Rachman Arifin bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat