Bareskrim Polri Segera Perbaiki Berkas Perkara Ismail Bolong Cs yang Dikembalikan JPU - News
Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim
News, JAKARTA - Bareskrim Polri bakal segera memperbaiki berkas perkara tambang ilegal yang menyeret Ismail Bolong Cs. Berkas perkara itu sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
"Untuk berkasnya kemarin dikembalikan, ini masih kita dari tim penyidik masih memenuhi apa yang menjadi petunjuk dari JPU," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
Dedi menuturkan bahwa pihaknya membutuhkan waktu paling lambat 14 hari untuk memperbaiki berkas perkara.
Nantinya, berkas itu bakal diteliti kembali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Bareskrim Ngebut Tangani Kasus Ismail Bolong, Tapi Berkasnya Dikembalikan Kejagung
"Nanti apabila sudah terpenuhi dalam waktu 14 hari, nantinya berkas perkara akan segera dilimpahkan lagi ke JPU untuk diteliti lagi," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Berkas perkara tambang ilegal yang menyeret Ismail Bolong resmi dikembalikan Kejasaan Agung alias P16 ke tim penyidik Bareskrim Polri.
Pengembalian tersebut karena jaksa peneliti menyatakan bahwa berkas perkara yang dilimpahkan belum lengkap.
Tak hanya Ismail Bolong, berkas perkara atas kedua tersangka lain, yaitu Budi dan Rianto juga dianggap belum lengkap oleh jaksa peneliti.
"Pada 20 Desember 2022, Jaksa Peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama tersangka IB, tersangka BP, dan tersangka RP dinyatakan belum lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Rabu (21/12/2022).
Berkas perkara Ismail Bolong dkk sebelumnya telah dilimpahkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri alias Tahap I pada Rabu (14/12/2022).
Kemudian berkas tersebut diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
"Pada 16 Desember 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisan Negara Republik Indonesia atas nama 3 orang tersangka," kata Ketut.
Total ada enam jaksa peneliti yang ditugaskan untuk mempelajari berkas perkara tersebut.
"Telah ditunjuk enam orang JPU yang mempelajari berkas perkara."
Terkini Lainnya
Tambang Ilegal
Irjen Dedi Prasetyo menuturkan bahwa pihaknya membutuhkan waktu paling lambat 14 hari untuk memperbaiki berkas perkara.
Utsawa Dharma Gita 2024, Mahasiswa Hindu Dharma Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih
Tambang Ilegal
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
30 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 2024, Kata-kata Sambut 1 Muharram 1446 H
Video Ketua RT Pasren Ternyata Paman Terpidana Kasus Vina, Tega Jebloskan Saudara ke Penjara
Demi Wanita Incarannya, Hasyim Asyari Rela Ubah Aturan KPU-Minta Artis Buat Video Ucapan untuk CAT
25 Link Twibbon Tahun Baru Islam 2024, Simak Cara Buat dan Bagikan ke Media Sosial
Video Perdana Megawati Sebut Nama Jokowi Sejak Diisukan Retak Gegara Pilpres, Kritik Utang Negara