androidvodic.com

Pemerintah Dinilai Harus Bentengi Diri dari Intervensi Asing Soal Industri Tembakau - News

Laporan Reporter News, Reza Deni

News, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana mengatakan pemerintah harus membentengi diri agar tidak mudah diintervensi lembaga asing, termasuk dalam menyusun kebijakan soal pertembakauan nasional.

Pernyataan tersebut merujuk kebijakan yang ditetapkan pemerintah soal pertembakauan yang sarat akan intervensi lembaga asing.

Ini terbukti dari adanya pemberian donor kepada sejumlah organisasi di Indonesia oleh lembaga asing untuk kampanye antitembakau.

Menurut Hikmahanto, kebijakan yang sarat akan intervensi lembaga asing berpotensi mencederai kepentingan nasional dan kedaulatan negara.

Hikmahanto juga menanggapi adanya gelaran Konferensi Aliansi Kota Asia Pasifik atau 7th Asia Pacific Summit of Mayors APCAT yang menurutnya adalah bagian dari strategi lembaga filantropi Bloomberg dalam aksi pengendalian tembakau, khususnya di Indonesia.

Baca juga: Selandia Baru Berlakukan UU Larangan Penjualan Tembakau di Seluruh Negeri

Menurut dia, lembaga asing ini belum berhasil menyasar pemerintah di level nasional seperti kepala negara dan kementerian, sehingga mereka membuat strategi untuk memengaruhi pemerintah di tingkat daerah, yaitu wali kota dan bupati.

“Mereka berpikir misal para wali kota ini bisa membuat aturan-aturan di kota mereka masing-masing yang melarang orang merokok. Mode pendekatan yang memanfaatkan otonomi daerah tersebut harapannya tidak akan serumit mereka mendekati kepala pemerintahan. Pasalnya, harmonisasi regulasi memang masih menjadi pekerjaan rumah koordinasi lintas kementerian lembaga maupun pemerintah pusat dan daerah” ujar Hikmahanto kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

Hikmahanto menjelaskan, secara hukum, lembaga asing memang tidak dilarang untuk mengadakan program bahkan mempersuasi pihak manapun selama tidak melakukan intervensi kebijakan nasional.

Baca juga: Komnas Pengendalian Tembakau Soroti Beban Ekonomi Kesehatan Akibat Merokok Capai Rp27,7 Triliun

Maka itu, pemerintah, baik di tingkat nasional maupun daerah, memiliki kewenangan penuh dalam menerima atau menolak adanya ikut campur lembaga asing dalam setiap penyusunan kebijakan.

Pemerintah daerah, lanjut Hikmahanto, seharusnya memperhatikan kepentingan rakyatnya dalam menyusun kebijakan.

“Para wali kota ini kan juga kotanya banyak yang bertumpu pada industri hasil tembakau. Kalau misalnya nanti rakyatnya tidak ada lapangan pekerjaan, kan mereka juga yang harus bertanggung jawab menghadapi rakyatnya,” lanjut dia .

Kebijakan-kebijakan soal tembakau, dikatalan Himahanto, seharusnya mengedepankan prinsip keseimbangan dan keadilan.

Dalam hal ini, kepentingan konsumen dan para pihak yang berkaitan dengan mata rantai industri hasil tembakau pun harus diakomodasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat