Suasana Tenang dan Waktu yang Cukup Bakal Jadi Perdebatan Dalam Dakwaan Ferdy Sambo - News
Laporan Wartawan News Rahmat W. Nugraha
News, JAKARTA - Ahli Pidana sekaligus Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas Elwi Danil menyebutkan dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dikatakan minimal harus memenuhi tiga unsur.
Elwi menyebutkan dari tiga unsur tersebut di antaranya ada waktu dan ketenangan. Kedua unsur tersebut dikatakan Elwi akan jadi bahan perdebatan.
Keterangan tersebut dijelaskan Elwi Danil saat menjadi saksi A De Charge atau saksi yang meringankan hukuman dalam lanjutan sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
"Yang pertama kehendak untuk melakukan perbuatan itu harus diputuskan dalam suasana tenang itu yang pertama," kata Elwi di persidangan.
Baca juga: Agenda Sidang Lanjutan Ferdy Sambo dan Putri: Pengajuan Alat Bukti dan Pembacaan BAP Saksi dari JPU
Kemudian ia melanjutkan yang kedua antara timbulnya kehendak dengan pelaksanaan perbuatan dari manifestasi dari kehendak itu harus ada waktu yang cukup.
Untuk digunakan pelaku untuk merenungkan mempertimbangkan dan lainnya sebagainya.
"Apakah ia untuk kembali tidak melakukan kejahatan yang disampaikan. Artinya ada waktu yang cukup. Barang kali nanti yang jadi perdebatan suasana tenang dan waktu yang cukup itu," sambungnya.
Alwi juga menuturkan bahwa dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Undangan-Undang tidak menjelaskan lebih lanjut dari makna frasa direncanakan lebih dahulu.
"Oleh karena itu ketika pembentukan Undang-undang tidak merumuskannya maka dari itu kita harus melihat pada teori atau pendapat para ahli terkemuka dan utusan-utusan sidang sebelumnya," terangnya.
Dalam penelusurannya di berbagai literatur dan utusan-utusan hakim terungkap bahwa yang dimaksud direncanakan lebih dahulu adalah minimal harus memenuhi tiga unsur atau syarat.
Adapun tiga syarat yang dimaksud Elwi tersebut, ketenangan, timbulnya kehendak dan waktu yang cukup.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Terkini Lainnya
Polisi Tembak Polisi
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana harus memenuhi 3 unsur, di antaranya ada waktu dan ketenangan, INI BAKAL JADI BAHAN PERDEBATAN.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
NasDem Jelang Vonis SYL: Tidak Ada yang Bisa Dikomentari
DPR RI Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang V Sebelum Masuki Masa Reses Terakhir
Jelang Sidang Vonis, SYL Disambut Kerabat di Pengadilan Tipikor, Ada yang Cium Tangan
YKMI Beri Apresiasi pada Kesepakatan Liga Arab yang Tegas Memboikot Produk Terafiliasi dengan Israel
Teka-teki Sosok Mega, Wanita yang Jemput Vina Sebelum Pembunuhan, Tak Pernah Diperiksa Polisi