androidvodic.com

Kubu Ferdy Sambo Sebut Bharada E Berlindung di Balik Perintah Atasan Agar Bebas dari Hukuman - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyoroti alasan Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E yang selalu menyebut tindakannya menembak Brigadir Yosua alias Brigadir J merupakan perintah atasan.

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan, alasan itu diungkapkan Bharada E untuk mengorbankan orang lain dalam perkara ini.

Padahal dalam, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri kata Febri, terdapat seruan kalau bawahan wajib menolak perintah atasan yang melanggar norma hukum, agama, dan kesusilaan.

"Jadi sangat aneh kalau ada pihak-pihak yang kemudian berusaha bebas dan mengorbankan pihak lain dengan alasan itu adalah perintah jabatan," kata Febri saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Bantah Tudingan Kamaruddin Simanjuntak soal Intimidasi ke Uya Kuya

Febri Diansyah memfokuskan alasan dari Bharada E karena menurutnya hal ini merupakan sesuatu yang penting.

Mengingat dalam perkara ini para terdakwa termasuk kliennya turut dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mana salah satu bagian dalam pasal itu adalah menyuruh melakukan pembunuhan.

Kata Febri Diansyah, sejatinya dengan adanya pasal itu jangan sampai ada asumsi menyuruh melakukan ini dihubungkan dengan perintah jabatan.

"Disiplin itu bukan berarti mengikuti apa semuanya, yang benar ataupun yang salah. Disiplin harusnya dalam konteks mengikuti yang benar. Jadi sudah benar Perkapolri yang mewajibkan bawahan untuk menolak perintah atasan yang melawan hukum,” kata Febri.

Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Kecewa Tidak Diberi Kesempatan Jelaskan 35 Bukti dalam Persidangan

Sebelumnya, peristiwa penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J disebut ahli psikologi forensik berkaitan dengan interaksi antara pemberi dan penerima perintah.

Dalam hal ini, diketahui bahwa pemberi perintah ialah Ferdy Sambo.

Sementara penerima perintah ialah ajudannya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Dalam interaksi di antara keduanya saat penembakan, Psikolog Forensik, Reza Idragiri Amriel mengungkapkan adanya empat faktor yang harus diperhatikan.

Baca juga: Dalam BAP Saksi, Ferdy Sambo Akui Kejadian di Magelang Tidak Ada: Hanya Ilusi

Pertama, adanya kemungkinan seseorang patuh melaksanakan perintah yang salah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat