247 Orang Tersangka Ditangkap Kasus Terorisme Sepanjang 2022, Mayoritas Kelompok Jamaah Islamiah - News
News, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pihaknya menangkap 247 orang tersangka dalam kasus tindak pidana terorisme sepanjang tahun 2022.
Demikian disampaikan oleh Kapolri Listyo Sigit dalam Rilis Akhir Tahun (RAT) Polri 2022 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Sabtu (31/12/2022).
Sigit menuturkan bahwa mayoritas tersangka yang ditangkap merupakan kelompok teroris Jamaah Ismailah (JI).
Lalu, kelompok kedua yang paling banyak ditangkap adalah kelompok teroris Anshor Daulah (AD).
"Ada 247 tersangka yang kami amankan. 97 kelompok JI, 70 kelompok Anshor Daulah, 46 kelompok JAD, 28 kelompok NII, 4 kelompok MIT, 1 tersangka lone wolf dan 1 tersangka foreign terrorist fighter," kata Sigit di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Sabtu (31/12/2022).
Ia menjelaskan bahwa langkah pengamanan ini merupakan salah satu upaya mencegahnya aksi teror saat KTT G20 di Bali pada November 2022.
"Langkah ini kita lakukan utamanya Pak Presiden sampaikan bahwa gak boleh letupan sekecil apapun saat hadapi KTT G20 kita lakukan sepanjang tahun. Alhamdulillah sampai pelaksanaan G20 tidak ada letupan sekecil apapun," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sigit menambahkan para pelaku teror pun berhasil ditangkap sebelum melakukan aksi teror.
Sebaliknya, hal ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Polri mengedepankan upaya preventive strike, sehingga para pelaku teror berhasil diamankan sebelum melakukan aksinya dan masyarakat merasa aman karena para pelaku teror tersebut tidak sempat menimbulkan ketakutan," tukasnya.
Terkini Lainnya
Penangkapan Terduga Teroris
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pihaknya menangkap 247 orang tersangka dalam kasus tindak pidana terorisme sepanjang tahun 2022.
KPK Ungkap Praktik Pungli di Raja Ampat Capai Rp50 Juta Per Hari, Rp18,25 Miliar Per Tahun
BERITA REKOMENDASI
Densus 88 Gerebek Rumah Warga di Magetan
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Implikasi Setelah Pegi Setiawan Bebas, Nasib 8 Terpidana Bisa Berubah, Bagaimana dengan Aep ?
Kesaksian Pegi usai Bebas dari Penjara: Sempat Diancam, Dipukul hingga Kepala Ditutup Plastik
Pakar Minta Polda Jabar Tangkap Aep yang Beri Kesaksian 'Sampah', Toni RM Cs Hitung Ganti Rugi
Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, 9 Juli 2024: Jakarta Pusat Cerah Berawan Seharian
DPR Sudah Terima Surpres RUU TNI, Polri hingga RUU Kementerian Negara