androidvodic.com

Sidang Kasus Brigadir J, Kuasa Hukum Kuat Maruf Sebut Kliennya Tak Tahu akan Ada Kejadian Penembakan - News

News - Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, menanggapi soal sidang lanjutan kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Senin (2/1/2023) ini.

Diketahui, sidang lanjutan kasus Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Pada persidangan terdakwa Kuat Ma'ruf, pihak penasihat hukum menghadirkan Ahli Hukum Pidana yang meringankan, yakni Muhammad Arif Setiawan, dari Universitas Islam Indonesia.

Dalam sidang tersebut, Ahli menyebut, tidak semua yang ada di TKP ikut serta dalam pembunuhan, namun niatnya harus dibuktikan.

Merespons hal itu, Irwan Irawan mengatakan, belum ada pembuktian bahwa kliennya memiliki niat untuk menghilangkan nyawa seseorang.

"Tidak bisa dijerat pidana karena kaitannya adanya kesepakatan atau maksud yang sama dari para pelaku."

"Jadi, para pelaku sejak awal harus tahu dan tujuannya apa, nah tujuannya akhir inilah apakah mereka menghendaki seseorang tersebut meninggal. Nah itu, yang harus dibuktikan JPU."

"Dalam proses persidangan, fakta-fakta yang ada kan tidak terlihat," katanya, dikutip News dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (2/1/2023).

Di antara mereka, lanjut Irwan, tidak saling tahu menahu akan ada kejadian seperti apa di Duren Tiga.

"Kuat Maruf tidak tahu menahu akan adanya peristiwa di Duren Tiga, karena dia masuk dalam lingkup sempat ditemani bicara Pak FS di lantai Tiga," ungkapnya.

"Tadi ahli sudah menegaskan, harus ada kesepahaman dan maksud, niat di antara para pelaku yang menginginkan kematian seseorang kaitannya dengan pembunuhan," lanjutnya.

Sehingga, menurut Irwan, kliennya tidak bisa dijerat hukum.

Sebelumnya, Muhammad Arif Setiawan menjelaskan, seorang terdakwa ada di tempat kejadian perkara atau TKP, tetap harus dibuktikan ada atau tidaknya meeting of mind.

Meeting of minds merupakan kesepahaman antara kedua pihak, memiliki kehendak sama untuk menghilangkan nyawa seseorang.

Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muhammad Arif Setiawan saat dihadirkan sebagai ahli meringankan dalam sidang tewasnya Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).
Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muhammad Arif Setiawan saat dihadirkan sebagai ahli meringankan dalam sidang tewasnya Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023). (News/Rizki Sandi Saputra)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat