androidvodic.com

Mobil Anggota KPUD Kalimantan Tengah yang Terbakar Bukan Imbas Intimidasi, Polisi Ungkap Fakta - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sempat membeberkan informasi dari Koalisi Kawal Pemilu Bersih terkait adanya mobil anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah yang terbakar.

Mobil milik anggota KPUD Kalimantan Tengah (Kalteng) ini sempat diduga bagian dari intimidasi yang dilakukan KPU RI.

Berdasarkan informasi, mobil terbakar saat anggota KPUD sedang berada di provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kapolda Kalsel Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi mengatakan kebakaran mobil tersebut imbas dari korsleting dan tidak ada indikasi yang berkaitan dengan tindakan pidana.

"Yang bisa dipastikan dari serangkaian tindakan olah TKP oleh Tim Gabungan Polda dan Polres, terhadap peristiwa terbakarnya mobil Terios, tidak ada peristiwa pidana, penyebabnya akibat terjadi arus pendek kelistrikan," kata Andi Rian, Kamis (5/1/2023).

Baca juga: Respon Ketua KPU RI Soal Mobil Anggota KPUD Terbakar, Diduga Bagian dari Intimidasi

Untuk diketahui, anggota KPUD yang mobilnya terbakar ini bernama Firdana Andriyadi.

Ia merupakan anggota KPUD Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Adapun mobilnya terbakar di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.

Dijelaskan Andi Rian kronologi mobil terbakar bermula ketika Firdana bersama keluarganya pergi berlibur ke Kota Banjarmasin, ibu kota Kalimantan Selatan pada 31 Desember 2022.

Mereka menggunakan mobil operasional jenis Daihatsu Terios.

Baca juga: LPSK Terima Laporan dari Koalisi Pemilu Bersih Soal Dugaan Intimidasi Fisik Terhadap Anggota KPUD

Menjelang tengah malam, Firdana menginap dan memarkirkan mobilnya di depan rumah yang berlokasi di Kabupaten Barito Kuala, Kalimanatan Selatan.

Keesokan harinya, sekitar pukul 05.30 WITA, warga sekitar melihat mobil tersebut terbakar.

Firdana yang terbangun karena teriakan warga, langsung berupaya memadamkan api.

Firdana lantas melapor ke Polsek Alalak Kabupaten Barito Kuala.

Baca juga: KPU Bantah Beri Instruksi ke KPUD untuk Gagalkan Partai Ummat Jadi Parpol Peserta Pemilu 2024

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat