androidvodic.com

Masa Mengabdi di KPK Berakhir Tahun Ini, Akankah Firli Bahuri Dkk Maju Lagi ? - News

News, JAKARTA - Masa mengabdi Firli Bahuri dan kawan-kawan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera berakhir pada penghujung tahun ini.

Firli Bahuri selaku Ketua KPK mengaku masih ingin fokus menuntaskan apa yang dikerjakannya.

Dengan waktu yang tersisa, ia memastikan bakal bekerja sungguh-sungguh, sebab apa yang ditorehnya, akan menjadi warisan bagi pimpinan KPK selanjutnya.

"Saya akan selesaikan tugas saya selaku Ketua KPK sampai Desember 2023 dengan sungguh-sungguh," kata Firli kepada News, Senin (9/1/2023).

"Pada rentang waktu tersisa tersebut, saya pastikan tidak akan ada proses penegakan hukum yang cacat hukum di KPK, dan itulah warisan yang akan saya berikan kepada KPK untuk diteruskan meski posisi kepemimpinan telah berganti," imbuhnya.

Sementara, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak--komisioner yang baru dilantik akhir 2022 lalu menggantikan Lili Pintauli Siregar--belum memikirkan ihwal kelanjutannya di komisi antikorupsi.

"Saya belum memikirkan masalah itu," ujar Johanis kepada News, Senin (9/1/2023).

Sekadar informasi, para pimpinan KPK periode 2019-2023 akan segera habis masa jabatannya.

Para pimpinan dimaksud antara lain, Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Johanis Tanak.

Sesuai UU KPK, masa jabatan pimpinan KPK adalah 4 tahun.

Baca juga: KPK Sebut Gubernur Papua Lukas Enembe Kondisinya Sehat, Bisa Wawancara

Berikut pasal yang mengatur soal kepemimpinan komisioner KPK:

Pasal 30

(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia.

(2) Untuk melancarkan pemilihan dan penentuan calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemerintah membentuk panitia
seleksi yang bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat