androidvodic.com

Cecar Ahli dalam Sidang, Kubu Arif Rahman Arifin Malah Kena 'Sentil' Majelis Hakim - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Arif Rahman Arifin kena 'sentil' majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J, Kamis (12/1/2023).

Hal itu didasari karena kubu Arif Rahman melayangkan pertanyaan kepada ahli pidana Effendy Saragih yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang terdakwa Hendra Kurniawan hanya berkutat pada teori.

Dalam sidang, kuasa hukum Arif Rahman, Junaedi Saibih menanyakan perihal hubungan antara Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan Budapest Convention perihal perjanjian internasional terkait kejahatan siber.

"Lalu saya bertanya berkaitan dengan UU ITE, tahun berapa saudara tahu?" tanya Junaedi saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).

"Saya pikir semua orang tahu, UU ITE itu dibuat tahun 2008 dan direvisi," jawab Effendy

"Saudara mempelajari UU ITE itu, ada juga memperhatikan konvensi Budapest?" tanya lagi Junaedi.

"Saya tidak tahu itu apa, silahkan saja apa yang mau ditanya," jawab Effendy.

Baca juga: Eks Staf Pribadi Ferdy Sambo Ungkap Ada Ancaman Psikis Setelah Dirinya Lihat Rekaman CCTV Duren Tiga

Mendengar pertanyaan dari Junaedi, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel meminta agar pertanyaan langsung menyinggung ke masalah pokok.

Sebab jika merujuk pada teori, dinilai Hakim Suhel memerlukan waktu lama untuk membuka buku kembali.

"Langsung ditanya ini ajalah. Karena kalau ditanyakan seperti itu, itu bersifat umum sekali. Makanya langsung aja, yang diinikan saja terkait dengan pasalnya, kalau bicara teori-teori itu mesti buka buku lagi," kata Hakim Suhel.

"Saya pun kalau ditanyakan pasal sekian itu juga gak ngerti juga saya. Walaupun udah ini juga kerjaan saya. Gak begitu, langsung saja lah," sambungnya.

Hakim Suhel menegaskan, suatu pertanyaan yang dilayangkan dalam mengungkap fakta di persidangan haruslah yang sesuai dengan apa yang ingin diungkap.

Bukan untuk seakan melakukan uji pengetahuan kepada saksi termasuk ahli.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat