androidvodic.com

Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2022 Diumumkan, Akses sscasn.bkn.go.id untuk Ajukan Sanggah - News

News - Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2022 telah diumumkan, Senin (16/1/2023) dini hari.

Adapun daftar nama yang dinyatakan lolos seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022 dapat dilihat di link kemenag.go.id atau klik di sini.

Peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah melalui akun masing-masing di laman sscasn.bkn.go.id.

Adapun masa sanggah dimulai hari ini hingga 18 Januari 2023 mendatang.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Sekjen Kemenag Nizar.

"Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan dari tanggal 16 sampai 18 Januari 2023 melalui akun masing – masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id," ucap Nizar, Minggu (15/1/2023), dikutip dari kemenag.go.id.

Tanda pelamar PPPK Kemenag 2022 dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi yakni yang namanya tidak tercantum dalam pengumuman.

"Hari ini kami umumkan daftar nomor registrasi dan nama pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Adapun yang tidak tercantum dalam pengumuman, berarti telah dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi," jelas Nizar.

Dijelaskan Nizar, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi adalah mereka yang memenuhi syarat administrasi sesuai dengan Pengumuman Nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 tanggal 20 Desember 2022 Tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.

Total ada 224.518 pelamar yang mendaftar seleksi Calon PPPK Kemenag 2022 dan hanya 75.083 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

"Malam ini proses seleksi administrasi selesai. Setelah sidang pleno, ditetapkan ada 75.083 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi," jelas Nizar.

Baca juga: Tak Lolos Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022, Apa Bisa Ajukan Sanggah? Ini Caranya

Terkait sanggahan, Nizar mengingatkan bahwa masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, dan tidak juga untuk menambah informasi.

Masa sanggah juga tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun.

"Panitia Seleksi CPPPK dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar," urai Nizar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat