androidvodic.com

Jaksa: Putri Candrawathi Perintahkan Ricky Rizal dan Bharada E Bersihkan Barang Brigadir J - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, memerintahkan Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E membersihkan barang-barang Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal tersebut untuk menghilangkan jejak keterlibatan Ferdy Sambo.

Hal tersebut diungkap oleh JPU saat membacakan tuntutan atas terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

JPU mengatakan, upaya itu dilakukan Putri dengan menyuruh Ricky dan mengambil barang-barang Brigadir J di posko untuk dibawa ke ruang kerja Ferdy Sambo di rumah Saguling.

Baca juga: 7 Alasan Jaksa Yakin Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J

"Saksi Putri memerintahkan terdakwa Ricky, saksi Richard, dan saksi Kuat di lantai dua rumah Saguling dan saksi Putri meminta kepada terdakwa Ricky, saksi Richard dengan mengatakan "Dek, nanti kalian berdua pergi ke posko, ambil lagi barang-barang almarhum bawa ke Saguling, dan naikkan ke lantai dua ke ruang kerja," kata JPU.

Kemudian, Putri menginstruksikan dua eks ajudan suaminya itu untuk membersihkan barang-barang pribadi Brigadir J dengan desinfektan. Tujuannya, Putri ingin menghilangkan jejak suaminya tersebut.

"Setelah barang dibawa ke lantai dua, saksi Putri meminta kami menggunakan sarung tangan untuk membersihkan barang-barang almarhum yaitu baju, pakaian, dan tas memakai disinfektan atau handsanitizer. Adapun tujuannya saat itu menurut saksi Putri adalah untuk menghilangkan sidik jari Ferdy Sambo yang pernah memegang barang-barang tersebut," tandasnya.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Disebut Selingkuh oleh Jaksa, Kubu Putri Candrawathi: Kami Akan Buat Pembelaan yang Bukan Asumsi

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat