androidvodic.com

Tuntutan Jaksa Sebut Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J Menguntungkan Ferdy Sambo? - News

News, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terjadi perselingkuhan antara Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi di Magelang Jawa Tengah.

JPU menegaskan itu dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Hakim Agung Periode 2011-2018, Gayus Lumbuun, mengatakan tuntutan jaksa itu  bisa mempengaruhi pandangan hakim terhadap Ferdy Sambo.

Gayus Lumbuun menyebut frasa perselingkuhan dari JPU itu sangat berpengaruh menggeser fakta-fakta persidangan selama ini.

"Ungkapan resmi tuntutan JPU kemarin, menyebutkan bukan kekerasan seksual tapi perselingkuhan. Ini sangat berpengaruh menggeser fakta-fakta yang terjadi selama ini," kata Gayus Lumbuun seperti dilansir Kompas.TV, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Jaksa Yakini Perselingkuhan Terjadi Antara Putri Candrawathi dan Brigadir J, Arman Hanis Menampiknya

Tuntutan jaksa tersebut cenderung menguntungkan Ferdy Sambo yang sebelumnya diduga sebagai otak pelaku pembunuhan Brigadir J.

Gayus juga menyebut ungkapan perselingkuhan itu bisa mengubah pemahaman publik terkait kasus kekerasan seksual yang selalu ditekankan oleh pihak Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di persidangan.

"Seorang suami, apakah itu perselingkuhan, apakah itu perkosaan, hampir sama bahwa dia telah mengganggu kehormatan keluarga. Ini saya khawatir sekali," kata Gayus.

Ia mencontohkan kasus yang pernah terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2021 lalu terkait dakwaan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) yang bergeser menjadi pembunuhan (Pasal 338) atas peristiwa matinya seseorang karena terbukti terjadi perselingkuhan.

"Itu digeser oleh hakim, jaksa juga sepakat, dari 340 menjadi 338, pembunuhan berencana yang saya sebut sebagai melakukan (main) hakim sendiri," ujarnya.

Ia menyebut pengadilan harus menggali tentang klaim perselingkuhan yang terjadi di Magelang sebelum peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi.

"Kalau ini memang sah dan meyakinkan hakim, saya berpendapat bahwa pelaku utama yang memerintah ini bisa bergeser," kata Gayus.

Sambo bisa dinilai tidak merencanakan karena sebagaimana tertulis di salah satu dakwaan JPU sebelumnya, pembunuhan terhadap Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan.

"Nah ini berkembang lagi, bahkan bukan pelecehan tapi perselingkuhan," kata Gayus.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat