androidvodic.com

Putri Candrawathi Dituntut Lebih Rendah dari Bharada E, Bibi Brigadir J: Hukum di Indonesia Tak Adil - News

News, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum atau JPU memberikan tuntutan 12 tahun penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Tuntutan Bharada E lebih berat dibandingkan yang diberikan JPU kepada  Putri Candrawathi 'hanya' 8 tahun penjara.

Sejumlah pihak pun merasa heran dan kecewa dengan tuntutan jaksa itu.

Satu diantaranya adalah bibi dari Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Roslin Simanjuntak.

“Itulah hukum di Indonesia ini tidak adil, memang kalau sesuai dengan dakwaan JPU pembunuhan berencana harus 15 tahun, tapi Eliezer kan sudah bersaksi, menyatakan kebenaran dan membuka semua rencana-rencana mereka,” kata Roslin Simanjuntak seperti dikutip dari Kompas.TV, Rabu (18/1/2023).

“Seharusnya Eliezer bukan (dihukum) di atas Putri Candrawathi ya, harusnya di bawahnya, ini malah terbalik hukum di Indonesia ini, inilah di Indonesia hukum runcing ke bawah tapi tumpul ke atas," katanya.

Roslin Simanjuntak mengatakan, keluarga Brigadir J memahami apa yang dilakukan oleh Richard Eliezer dikarenakan perintah Ferdy Sambo.

“Karena memang dia keadaan terpaksa ya oleh pimpinannya seorang jenderal yang memerintah, jadi otomatis dia melakukannya,” ujar Roslin Simanjuntak.

Disamping itu, lanjut Roslin Simanjuntak, Richard Eliezer selama proses hukum dan jalannya persidangan sudah mengakui kesalahannya dan bertaubat.

“Dan juga dia membuka bagaimana skenario Ferdy Sambo, seharusnya hukumannya lebih rendah dari Putri Candrawathi,” ucap Roslin Simanjuntak.

Oleh karena itu, Roslin Simanjuntak berharap hakim lebih bijaksana untuk memberi putusan kepada para terdakwa tewasnya Brigadir J.

“Kami menginginkan dan mengharapkan keadilan yang sebenar-benarnya, agar hukum di Indonesia ini tidak tumpul ke atas,” tegas Roslin Simanjuntak.

Baca juga: Momen Hakim Usir Peserta Sidang karena Gaduh Dengar Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Pengacara Sebut Tidak Adil

Anggota tim kuasa hukum terdakwa Richard eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy menyebut tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya telah mengusik rasa keadilan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat