Bareskrim Buka Peluang Tetapkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara Jadi Tersangka Pornografi - News
Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim
News, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membuka peluang menetapkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor dalam kasus video syur dirinya bersama FA (25).
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso mengatakan pihaknya masih menunggu pelaporan terhadap Syahruddin dalam kasus pornografi.
“Ya (bakal jadi tersangka),” kata Rizki di Mabes Polri, Kamis (19/1/2023).
Dijelaskan Rizki, Syahruddin melaporkan FA setelah video syur keduanya tersebar pada Juni 2022.
Adapun laporan yang didaftarkan itu berkaitan dengan penyebaran video asusial yang terkait kasus UU ITE.
Baca juga: Video Asusila Ketua DPRD Penajam Paser Utara Tersebar, Tidur dengan Wanita yang Dibayar Rp 1,5 Juta
“Terkait laporan setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan, jadi adanya perekaman dan penyebaran video asusial yang mana memang pelapor ini ada dalam video tersebut,” kata Rizki.
Atas laporan ini Bareskrim menetapkan FA dan dua orang lainnya yakni RX dan PW sebagai tersangka UU ITE.
Adapun berkas perkara itu telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan RI.
"Kebetulan sekaligus kami informasi kemarin berkas ini sudah P21, dan kami sedang dalam tahap proses tahap II ke kejaksaan. Jadi kasusnya ini kami kenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE, untuk tersangka perkara ini ada 3 orang sedang dalam proses tahap II ke Kejaksaan dalam minggu ini,” ujarnya.
Baca juga: Sosok Syahruddin M Noor, Ketua DPRD Penajam Paser Utara yang Polisikan Wanita Pemeran Video Syur
Dalam kasus ini, FA berperan merekam sekaligus pemeran video syur dengan kader Partai Demokrat itu.
Adapun perekaman itu dilakukan tanpa sepengetahuan dari Syahruddin.
“Jadi FA yang melakukan perekaman tanpa sepengetahuan pelapor SMN. PW ini membantu FA yang kemudian diberikan kepada RX untuk pada saat itu sempat diupload di salah satu media sosial,” ujar Rizki.
Kendati begitu, Rizki tidak membeberkan motif penyebaran video syur tersebut.
Terkini Lainnya
Polri membuka peluang menetapkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Syahruddin M Noor dalam kasus video syur dirinya bersama FA
BERITA REKOMENDASI
Irjen Pol. Drs. Atang Heradi, M.H.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Grand Syekh Al Azhar Mesir Akan Beri Kuliah Umum di UIN Jakarta Usai Bertemu Jokowi
Hingga Jabatan Presiden Jokowi Berakhir, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Iuran BPJS Tak Naik
Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Jalani Sidang Kasus Gratifikasi 2 Kali Dalam Sepekan
Cegah Penyalahgunaan Identitas, BPJS Kesehatan Kenalkan Layanan Face Recognition
Afifuddin Bakal Berbenah Untuk Kembalikan Wajah KPU RI Setelah Hasyim Asy'ari Terjerat Kasus Asusila