androidvodic.com

Kasus Mutilasi Bekasi: Apartemen Angela Bukan Dibeli Ecky tapi Dialihkan Nama dengan Cara Ilegal - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Polisi mengungkap fakta baru terkait kepemilikan Apartemen Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan milik korban pembunuhan disertai mutilasi, Angela Hindriati (54).

Ternyata, apartemen yang sudah berganti nama pemilik menjadi nama tersangka M. Ecky Listiantho (34) bukan melalui proses jual beli.

Awalnya, pihak kepolisian mengungkap motif baru dalam kasus pembunuhan tersebut. Motifnya bukan sebatas asmara, tetapi karena Ecky juga ingin menguasai harta Angela termasuk apartemen.

"Menguasai apartemen milik korban, dengan proses peralihan kepemilikan dengan mekanisme yang ilegal," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (19/1/2023).

Bahkan, sertifikat rumah milik Angela saja sudah diambil Ecky dan digadaikan. Uang di ATM Angela pun juga dikuras.

Pengakuan Awal Apartemen Dibeli

Apartemen milik Angela Hindriati (54), korban pembunuhan dan mutilasi oleh M. Ecky Listiantho (54) sudah sah berpindah nama sejak 2019 lalu.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy menyebut unit apartemen itu sudah dijual kepada Ecky oleh Angela.

"Apartemen Angela dijual kepada Ecky pada 2019. Kemudian pada Juni 2019 terjadi akad dan serah terima kunci apartemen," ujar Resa saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Fakta Baru Kasus Mutilasi Bekasi: Tak Hanya Masalah Asmara, Ecky Ternyata Ingin Kuasai Harta Angela

Meski begitu, Resa belum merinci soal berapa jumlah uang yang dibayarkan soal penjualan unit apartemen tersebut.

Dia hanya mengatakan bahwa perpindahan kepemilikan apartemen dari Angela kepada Ecky telah disahkan oleh pengadilan pada Februari 2021.

"Februari 2021 hasil putusan pengadilan mengesahkan pemilik apartemen Taman Rasuna Said Tower 1 Nomor 33A adalah milik tersangka," kata Resa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat