androidvodic.com

Kewenangan OJK Jadi Penyidik Tunggal Pidana Keuangan Dinilai Bisa Picu Konflik Kepentingan - News

Laporan Wartawan News, Fransiskus Adhiyuda

News, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi satu-satunya penyidik tunggal dalam tindak pidana sektor keuangan.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengatakan kewenangan OJK itu bisa memicu timbulnya konflik kepentingan.

“Potensi (konflik kepentingan) selalu ada. KPK juga kan punya kewenangan penyelidikan, penyidikan penuntutan kasus korupsi, tapi tidak hanya KPK yang punya kewenangan itu, ada lembaga lain seperti kepolisian dan kejaksaan, bedanya polisi hanya penyidikan,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).

“Kemudian untuk menjamin integritas dan akuntabilitas, KPK diawasi dulu komite etik sekarang namanya dewan pengawas,” tambahnya.

Agus pun mendorong agar lembaga penegak hukum lain ikut dilibatkan dalam mengusut tindak pidana di sektor keuangan.

Baca juga: Peraturan OJK Terkait Asuransi Unit Link Dinilai Dapat Tingkatkan Perlindungan Nasabah

“Jadi dalam kerangka akselerasi penanganan penyidikan tindak pidana keuangan seharusnya bisa melibatkan lembaga lain tidak hanya OJK saja,” terangnya.

Agus menyebut berkaca dari beberapa lembaga yang sudah ada, seperti KPK yang menangani kasus korupsi dan BNN yang memegang kasus narkoba, penegak hukum lain masih bisa ikut menangani kasus-kasus tersebut.

“Penyidik tindak pidana tersebut tidak hanya dilakukan oleh mereka tapi juga kepolisian bahkan kejaksaan. Jadi pertanyaannya siapa yang akan mengawasi integritas pimpinan OJK?” jelasnya.

Baca juga: Kewenangan Baru OJK dalam UU PPSK Dinilai Kurang Tepat, Ini Alasannya

Sebelumnya, OJK diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Hal itu tercantum dalam Pasal 49 ayat (5). Artinya, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.

"Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan," demikian bunyi Pasal 49 ayat (5) itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat