androidvodic.com

Mantan Wakapolri Hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bakal Bersaksi untuk Hendra Kurniawan - News

News, JAKARTA - Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno hadir di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).

Adapun kedatangan Oegroseno ke PN Jaksel untuk bersaksi sebagai saksi A De Charge dalam persidangan terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, Hendra Kurniawan.

Pantauan News di lokasi Oegroseno datang terlambat sekitar 17.55 WIB.

Sedangkan sidang dimulai sekitar 16.40 WIB. Kemudian terlihat Mantan Wakapolri itu ditemani dengan beberapa orang.

Sambil menunggu saksi ahli yang dihadirkan penasihat hukum Hendra Kurniawan di persidangan selesai bersaksi. Terlihat Oegroseno juga saksikan jalannya persidangan dengan seksama.

Adapun sebelumnya penasehat hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo mengatakan akan hadirkan Oegroseno menjadi menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan bagi Hendra Kurniawan.

"A de charge: Komjen Pol (Purn) Oegroseno," kata penasehat hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat pada Jumat (20/1/2023).

Selain Wakapolri, tim penasehat hukum juga akan menghadirkan dua ahli a de charge dalam persidangan hari ini.

Mereka ialah ahli pertahanan, Margarit Kamis dan ahli psikolog, Silverius Y Soeharso.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Baca juga: Profil Komjen Pol Purn Oegroseno, Mantan Wakapolri yang Bakal Bersaksi di Sidang Hendra Kurniawan

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat