androidvodic.com

Mantan Wakapolri Oegroseno Sebut Hendra Kurniawan Sosok Berintegritas Tinggi dan Berprinsip - News

Laporan Wartawan News Rahmat W Nugraha

News, JAKARTA - Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengungkapkan bahwa mantan anak buahnya Hendra Kurniawan sosok yang berintegritas tinggi.

Hal tersebut disampaikan Oegroseno saat dihadirikan sebagai saksi A De Charge atau meringankan untuk terdakwa Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023) malam dalam kasus perintangan penyelidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

"Saat Pak Hendra dinas dengan bapak bagaimana kinerjanya?" tanya penasihat hukum Hendra Kurniawan di persidangan.

"Menurut saya sangat luar biasa, karena saya lihat bahasa Inggrisnya juga bagus. Saya bisa bahasa Inggris tidak sebagus Hendra. Selama sama saya mohon maaf, integritasnya tinggi," jawab Oegroseno.

"Terkait dengan etos kerja bagaimana dengan pengalaman saksi manut-manut saja, siap laksanakan, bagaimana seperti apa?" tanya penasihat hukum.

Baca juga: Alasan Mantan Wakapolri Mau Jadi Saksi A De Charge untuk Hendra Kurniawan: Dia Mantan Anak Buah Saya

"Dia kalau ada informasi dari luar saya panggil Hendra di Paminal tolong dipertegas, 'Ndra kamu segera dekati orangnya kamu periksa' Dia satu-satunya perwira yang berani menyatakan 'Mohon izin jendral kalau bisa jangan langsung ke sana nanti kami akan menyelidiki dulu bagaimana seharusnya kami mendekati orang itu'" kata Oegroseno.

"Jadi dia bisa berbeda pendapat. Itu yang terjadi di zaman saya. Lebih senang dengan anak buah seperti ini, dia punya prinsip," lanjut Oegroseno.

Kemudian penasihat hukum menanyakan terkait pin mas yang dimiliki Hendra.

"Pak Hendra dapat tiga pin emas, apa yang suadara ketahui dengan pin emas," tanya penasihat hukum.

"Mungkin penghargaan untuk anggota-anggota yang punya prestasi yang luar biasa hingga mendapatkan pin emas itu," jawab Oegroseno.

Baca juga: Hari ini Mantan Karo Paminal Propam, Hendra Kurniawan Kembali Disidang

Diketahui, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca juga: Dalam Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ahli Sebut Perintah Amankan Tidak Melawan Hukum

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat