androidvodic.com

Ferdy Sambo Tetap Bantah Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Klaim Sempat Minta Setop Tembakan - News

News - Ferdy Sambo tetap mengklaim tidak memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini disampaikan Ferdy Sambo saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan penjara seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Dalam nota pembelaannya, Ferdy Sambo masih kukuh menyebut perintah 'hajar', bukan 'tembak' Brigadir J.

Pengakuan itu disampaikan Ferdy Sambo saat menjelaskan momen ketika melintasi rumah dinas Duren Tiga dan melihat Brigadir J di depan rumah.

Seketika itu, kemarahan Ferdy Sambo meluap atas pelecehan yang diduga dialami Putri Candrawathi.

"Segera saya perintahkan ADC dan sopir menghentikan mobil yang saya tumpangi, masuk ke dalam rumah dan meminta Kuat Maruf yang kebetulan berada di sana untuk memanggil Ricky dan Yosua agar menemui saya," ujar Ferdy Sambo dalam persidangan, Selasa, dikutip dari Wartakotalive.com.

Ferdy Sambo mengakui sedang dalam kondisi amarah yang memuncak saat mengonfirmasi kepada Brigadir J atas tindakan pelecehan.

"Namun Yosua menjawab dengan lancang, 'Kurang ajar bagaimana komandan?' Seolah tidak ada satu apa pun yang terjadi, kesabaran dan akal pikiran saya pupus, entah apa yang ada di benak saya saat itu," ucap Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo lalu menyatakan bahwa kalimat yang diucapkan kepada Bharada E adalah 'hajar'.

"Namun seketika itu juga terlontar dari mulut saya 'Hajar Chad, kamu hajar Chad.' Richard lantas mengokang senjatanya dan menembak beberapa kali ke arah Yosua."

"Peluru Richard menembus tubuhnya, kemudian menyebabkan Yosua jatuh dan meninggal dunia," kata Ferdy Sambo.

Namun, hal ini berbeda dengan keterangan Bharada E yang mengaku saat itu perintahnya adalah 'tembak Chad'.

Baca juga: Pledoi Ferdy Sambo: Saya Dituding Bandar Narkoba, Selingkuh, LGBT hingga Punya Bunker Penuh Uang

Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang disidang sebelum menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi dengan judul Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan.
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang disidang sebelum menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi dengan judul Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan. (Tribunnews/JEPRIMA)

Ferdy Sambo Mengaku Sempat Coba Hentikan Bharada E

Saat melihat Bharada E memberondongkan peluru ke tubuh Brigadir J, Ferdy Sambo mengaku langsung meminta Bharada E menyetop tembakannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat