androidvodic.com

Pengacara Minta Hakim Putus Bebas Richard Eliezer di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J - News

Laporan Wartawan News Rahmat W. Nugraha

News, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer yakni Ronny Talapessy meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bebaskan kliennya dari segala tuntutan dari kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

Permohonan tersebut disampaikan Ronny Talapessy dalam lanjutan sidang Putri Richard Eliezer dalam agenda pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) malam.

"Kami mohon putusan amar sebagai berikut menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana," kata Ronny Talapessy di persidangan.

Ronny Talapessy melanjutkan meminta terdakwa lepas dari segala tuntutan. Serta memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera putusan tersebut diucapkan.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya. Kemudian menetapkan barang bukti berupa satu KTP atas nama terdakwa Richard Eliezer dan satu unit telepon seluler merk Redmi warna hitam agar dikembalikan kepada terdakwa," sambungnya.

Kemudian Ronny Talapessy juga meminta membebankan biaya perkara kepada negara. Apabila majelis hakim berpendapat lain, Ronny Talapessy memohon putusan yang seadil-adilnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) sendiri telah menuntut pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.

Baca juga: Penasehat Hukum Bela Bharada E: Richard Eliezer Hanya Pelaku yang Diperalat

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat