androidvodic.com

Sidang Uji Materiil di MK, Pemerintah Sebut Sistem Proporsional Terbuka Terbaik Diterapkan di Pemilu - News

Laporan Reporter News, Naufal Lanten

News, JAKARTA - Pemerintah menyatakan bahwa sistem proporsional terbuka merupakan mekanisme terbaik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia.

Hal ini disampaikan Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Bahtiar yang mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menkumham Yasonna Laoly sekaligus Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Pleno Pengujian Materil Undang-Undang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Kamis (26/1/2023).

“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU|VI/2008, sistem proporsional terbuka dianggap sebagai sistem terbaik dalam penyelenggara Pemilu, dengan one man, one vote, one value,” kata Bahtiar.

Baca juga: Uji Materi di MK, PDIP Pilih Sistem Proporsional Tertutup Pemilu 2024, Ini Penjelasan Arteria Dahlan

Ia menjelaskan bahwa dengan sistem proporsional terbuka maka rakyat berkesempatan langsung untuk memilih dan menentukan pilihannya kepada calon anggota DPR RI maupun DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Mekanisme ini memungkinkan calon anggota legislatif itu dipilih langsung oleh masyarakat dan ditentukan dengan perolehan suara terbanyak.

Bahtiar menyebut sistem ini lebih adil, sebab semua masyarakat dapat memilih, bukan hanya dari kalangan partai politik, melainkan masyarakat sipil biasa juga punya hak yang sama.

“Harapan agar wakil yang terpilih tersebut juga tidak hanya mementingkan kepentingan partai politik, tetapi juga mampu membwa aspirasi rakyat pemilih,” katanya.

“Dengan sistem proporsional terbuka, rakyat secara bebas memilih dan menentukan calon anggota legislatif yang dipilih, maka akan lebih sederhana dan ditentukan siapa yang berhak terpilih, yaitu calon yang memperoleh suara atau dukungan rakyat paling banyak,” sambung Bahtiar.

Lebih jauh ia menerangkan bahwa sistem proporsional terbuka ini dijalankan sebagaimana ketentuan pasca-amandemen Undang-Undang 1945 Pasal 1 Ayat (2) yang ditetapkan pada 9 November 1999 silam, yang menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.

“Makna kedaulatan raktat adalah dilaksanakannya pemilihan legilsatif dan presiden secara lansgung sebagai perwujudan kedaulatan rakyat,” ujarnya.

Kemudian akhirnya DPR bersama pemerintah mengubah sistem pemilihan umum pasca reformasi.

Untuk pertama kalinya pemilihan umum dilakukan secara langsung, baik dalam memilih calon presiden dan wakil presiden serta memilih anggota DPR dan DPRD yang dilaksanakan dalam pemilihan umum tahun 2004 sampai dengan pemilhan umum 2019.

Ketentuan tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, yang menjadi dasar pengelenggaraan Pemilu langsung pada 2004 lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat