androidvodic.com

Perjalanan Eks Wali Kota Blitar Samanhudi dari Tersangka KPK Hingga Terlibat Perampokan Usai Bebas - News

News, JAKARTA - Terungkap asal usul eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar terlibat perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar.

Samanhudi ditahui pernah menjabat sebagai Wali Kota Blitar selama dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2018.

Namun, saat memimpin roda pemerintah Kota Blitar, eks politikus PDIP tersebut tersandung kasus korupsi di periode kedua masa jabatannya sebagai Wali Kota.

Keterlibatan Samanhudi dalam kasus korupsi berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Blitar, Jawa Timur, pada 6 Juni 2018.

Dari OTT KPK tersebut, Samanhudi pun terseret kasus suap proyek pembangunan gedung baru SMPN 3.

Baca juga: Ditanya soal Motif Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar Pilih Bungkam

Berselang dua hari kemudian, Samanhudi pun menyerahkan diri ke KPK pada 8 Juni 2018 pada pukul 18.30 WIB.

Pada hari itu juga Samanhudi pun dilakukan penahanan oleh KPK.

Setelah menjalani proses hukum, akhirnya Samanhudi diputus bersalah Pengadilan Tipikor Surabaya pada 24 Januari 2019 dan dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta.

Baca juga: Samanhudi Otak Pelaku Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Resmi Ditahan Usai Diperiksa 12 Jam

Setelah ada keputusan tetap, Samanhudi pun menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Sidoarjo.

Kemudian penahannya dipindah ke Las Kelas II B Blitar.

Lantas Samanhudi Anwar kembali dipindahkan penahanannya ke Lapas Sragen, Jawa Tengah pada 26 Agustus 2020.

Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar meninggalkan Gedung Merah Putih usai menjalani pemeriksaan oleh KPK di Jakarta, Sabtu (9/6/2018). Samanhudi Anwar resmi ditahan oleh KPK setelah ditetapkan tersangka terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Eks Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar meninggalkan Gedung Merah Putih usai menjalani pemeriksaan oleh KPK di Jakarta, Sabtu (9/6/2018). 

Di Lapas Sragen ini, Samanhudi bertemu pelaku perampokan Mujiadi dan Asmuri.

Mujiadi dan Asmuri diketahui lebih dahulu mendekam di Lapas Sragen dibanding Samanhudi.

Keduanya mendekam di Lapas Sragen sejak 2019 guna menjalani hukuman 2 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat