androidvodic.com

Intip Besaran Gaji Kompol D, Perwira Polisi yang Langgar Kode Etik karena Berselingkuh dengan Nur - News

News –  Sosok Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan alias Kompol D belakangan ini menjadi perbincangan lantaran diduga berselingkuh dengan seorang wanita bernama Nur.

Padahal Nur sebelumnya sempat mengaku merupakan istri kedua dari seorang penyidik Polda Metro Jaya yang sedang menangani kasus Wowon cs.

Namun, pernyataan Nur tersebut diketahui bohong.

Sosok Nur terkuak menjadi selingkuhan dari Kompol D.

Kasus perselingkuhan ini terkuak usai terjadinya kecelakaan yang menewaskan mahasiswi di Cianjur, Jawa Barat, Selvi Amalia.

Nur merupakan penumpang mobil Audi A6 yang diduga menabrak Selvi Amalia beberapa waktu lalu. 

Bahkan sosok Nur juga sempat menjadi perbincangan di Twitter karena isu perselingkuhannya dengan Kompol D mulai terkuak. 

Dikutip dari YouTube KompasTV, Rabu (31/1/2023) Kompol D ditempatkan di penempatan khusus (Patsus)  selama 21 hari, untuk menunggu sidang kode etik.

Kompol D diketahui melanggar kode etik karena tindakannya menurunkan citra Polri.

Pelanggaran berkaitan dengan hubungannya dengan penumpang mobil Audi yang ditumpangi seorang perempuan bernama Nur.  

Selain itu mobil Audi A6 yang ditumpangi Nur, tidak termasuk dalam iring-iringan anggota Polri.

Mobil Audi A6 berwarna merah yang ditumpangi Nur itu disebut-sebut merupakan mobil mewah yang dibanderol dengan harga lebih dari Rp 1 Miliar.

Hal tersebut membuat publik bertanya-tanya mengenai besaran gaji dari Kompol D.

Lalu berapa besaran gaji Kompol D hingga bisa memiliki mobil Audi A6?

Ilustrasi polisi (kiri) dan Nur yang mengaku sebagai penumpang mobil Audi, yang memiliki hubungan istimewa dengan Kompol D (kanan).
Ilustrasi polisi (kiri) dan Nur yang mengaku sebagai penumpang mobil Audi, yang memiliki hubungan istimewa dengan Kompol D (kanan). (Tribun Jabar/Fauzi Noviandi, istimewa)

Baca juga: Isu Dugaan Perselingkuhannya dengan Kompol D Terkuak, Nur Kini Menghilang, Pengacara Kaget

Dikutip dari kanal YouTube Tribunnews, Selasa (31/1/2023), dari sisi kepangkatan, pangkat Kompol yang disandang D tersebut merupakan pangkat untuk perwira menengah tingkat satu.

Perwira dengan pangkat Kompol mendapat gaji antara Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Selain gaji, anggota polri juga mendapatkan tunjangan istri/suami hingga tunjangan pangan dan jabatan.

Dalam aturannya, tunjangan yang didapat bisa mencapai Rp 4.551.000.

Sehingga total gaji yang bisa diterima Kompol D tiap bulannya adalah Rp 7.551.100 - Rp 9.481.100 setiap bulannya.

Namun besaran gaji ini belum termasuk tunjangan lainnya.

Untuk itu diperkirakan besaran gaji dari Kompol D lebih dari 10 Juta tiap bulannya.

(News/Linda)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat