androidvodic.com

Puluhan Orang Tua Korban Gagal Ginjal Akut Minta Keadilan di Pengadilan - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Orang tua korban gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (7/2/2023).

Mereka menggugat 11 pihak, yaitu PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Terpantau di Ruang Wirjono Projodikoro 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, para orang tua telah menunggu di ruang pengunjung sidang.

Mereka mengenakan kaus hitam bertuliskan "KU KIRA OBAT, TERNYATA RACUN. #TRAGEDIOBATBERACUN"

Sembari duduk, mereka sama-sama mengangkat kertas bertuliskan tuntutan terhadap para tergugat.

Mereka juga tampak tertunduk dengan raut wajah yang terlihat sedih.

Kedatangan para orang tua korban ini juga dalam rangka menghadiri sidang gugatan perdata perkara ini. Sebab pada Selasa (17/1/2023) lalu sidang perkara ini ditunda.

Hal tersebut lantaran banyak pihak tergugat yang tidak hadir serta dua ketua kelompok dari pihak penggugat tidak hadir.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Muncul Lagi, Anggota DPR: Semua Pihak Harus Waspada

"Ini barang tidak perlu ditunda lagi kalau BPOM datang kepalanya, bukan ngirim kroconya, begitupun dengan Kemenkes dan yang lain. Datang, ketemu korban, minta maaf," ujar Tegar Putu Hena, kuasa hukum korban gagal ginjal akut pada Selasa (17/1/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.

Tegar melanjutkan, pihaknya mengaku kecewa lantaran pihak-pihak tergugat menganggap remeh kasus kejahatan luar biasa yang telah menewaskan 200 anak itu.

"Kami kecewa dengan proses ini, karena awalnya kami berpikir peristiwa gagal ginjal akut yang merenggut nyawa anak-anak tidak berdosa ini menjadi perhatian semua orang dan semua pihak, baik Kementerian maupun Swasta," kata Tegar.

Sementara itu, ditemui di tempat yang sama, Ulung Purnama yang juga merupakan kuasa hukum korban menegaskan jika sidang perdana class action ini diikuti oleh 25 orang yang terbagi dalam tiga kelompok.

Kelompok pertama berjumlah 17 orang, kelompok kedua berjumlah tujuh orang, dan kelompok ketiga berjumlah satu orang.

Mereka sama-sama menuntut keadilan kepada para produsen obat dan lembaga terkait yang mengeluarkan obat sirop untuk anak dengan kandungan berbahaya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat