androidvodic.com

Sidang Ditunda Tiga Pekan, Orang Tua Korban Gagal Ginjal Akut akan Ajukan Gugatan Rp 3 Miliar - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Sidang perdata kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak ditunda hingga 28 Februari mendatang.

Semestinya hari ini, Selasa (7/2/2023) merupakan agenda pembacaan gugatan dari pihak penggugat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penundaan harus dilakukan karena adanya pihak tergugat yang tak hadir.

Meski demikian, pada persidangan selanjutnya Majelis Hakim memastikan persidangan takkan ditunda lagi.

Sebab, seluruh pihak, baik tergugat maupun penggugat telah diberikan kesempatan tiga kali pemanggilan.

Dalam persidangan nanti rencananya pihak penguggat yang terdiri dari orang tua korban akan membacakan gugatan.

Baca juga: Obat Sirop Praxion Tak Lagi Beredar setelah Ada Kasus Baru Gagal Ginjal Akut pada Anak

Satu di antaranya, mengenai tuntutan ganti rugi sebesar Rp3 miliar.

"Untuk bicara tuntutan ganti ruginya, memang kita mintakan sekitar Rp3 miliar untuk (orang tua korban) yang meninggal. Dan untuk yahg masih berjuang, kita mintakan Rp2 miliar," kata anggota tim advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Reza Zia kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (7/2/2023).

Jumlah ganti rugi itu diperoleh dari perhitungan rata-rata seorang anak dibesarkan hingga tumbuh dewasa.

Menurut Reza, data Badan Pusat Statistik (BPS) pun telah dijadikan acuan dalam penghitungan.

"Kita menghitung bagaimana anak itu lahir, anak itu tumbuh kembang. Begitu pun kita menghitung bgmn susunya, popoknya, dan kebutuhan dasar lainnya sampai dewasa. Kita perhitunganya based on BPS yah," ujarnya.

Baca juga: Hadiri Sidang Kasus Gagal Ginjal Akut, Orang Tua Korban Ungkap Kekecewaan

Sebagaimana diketahui, persidangan hari ini merupakan lanjutan dari sidang pada Selasa (17/2/2023) lalu.

Sayangnya pada pekan lalu sidang ditunda karena banyak pihak tergugat yang tidak hadir serta dua ketua kelompok dari pihak penggugat tidak hadir.

Dalam perkara ini ada 11 pihak yang menjadi tergugat, yaitu PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat