Khrisna Murti Cek Kabar WNI Ditangkap di Arab Saudi Gara-gara Kibarkan Bendera Partai Demokrat - News
News, JAKARTA - Kepala Divhubinter Polri Irjen Pol Khrisna Murti memeriksa kabar Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap di Arab Saudi gara-gara mengibarkan bendera Partai Demokrat.
Diketahui, kedua orang yang ditangkap itu disebut rombongan dari Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Karawang.
Rombongan tersebut tengah melakukan ibadah umrah berjamaah.
"Kita masih cek, di Arab masih pagi nih. Dicek nanti semuanya, nanti diupdate lah ya. Kenapa sih heboh beritanya? ada apa?," ujar Khrisna Murti saat ditemui di Lapangan Baharkam Polri, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Khrisna menuturkan bahwa nantinya KBRI Riyadh akan segera mengkomunikasikan dengan otoritas setempat dalam rangka penanganan kasus tersebut.
"Kalau WNI ditangkap di Arab tentunya pemerintah Indonesia selalu melakukan langkah langkah perlindungan terhadap warga negaranya. Itu pasti, itu ya," jelasnya.
Namun begitu, Khrisna menambahkan pihaknya juga menyerahkan aturan perundang-undangan dari Arab Saudi.
Baca juga: Irjen Krishna Murti Tunjukkan Senyum Kapolri yang Disebut Jarang Terlihat, Sebut Amanah adalah Beban
"Tapi mereka punya aturan undang-undang sendiri nanti kita lihat, apa yang bisa kita bantu. Tidak akan dibiarkan, semua kita bantu," tukasnya.
Terkini Lainnya
Irjen Pol Khrisna Murti memeriksa kabar Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap di Arab Saudi gara-gara mengibarkan bendera Partai Demokrat.
Kumpulan Ucapan Hari Kebaya Nasional pada 24 Juli 2024, Cocok Diposting di Sosial Media
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Diajak Dasco Gerindra Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran, Cak Imin: Semua Siap!
Kelakar Syaikhu kepada Dasco: Ajak-ajaklah PKS, Jangan Cuma Ngajak NasDem dan PKB
Bareskrim Limpahkan Tersangka Pembuat Konten Porno Keponakan ke Kejari Gresik untuk Disidang
Hari Anak Nasional, KPAI Minta Anak Dilindungi dari Paparan Pornografi dan Judi Online
Wapres RI Bahas Rencana Pembangunan Rest Area di Selat Sunda dan Malaka saat Dikunjungi KSAL