Mensos Gandeng LKPP Berikan Pembekalan bagi Jajaran Penanggung Jawab Anggaran - News
News, JAKARTA - Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu area administrasi pemerintah yang rawan terhadap korupsi. Mengingat hal itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengajak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) untuk memberikan pembekalan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Bendahara di Lingkungan Kementerian Sosial.
“Tolong belajar, pahami aturannya karena sangat dinamis. Hari ini dengan besok, berbeda aturannya,” kata Mensos di Gedung Aneka Bhakti Kemensos Jalan Salemba Nomor 28, Kamis (9/2).
Pengadaan barang dan jasa bukan lah barang baru bagi Mensos. Sebelum memimpin Kemensos, Mensos Risma telah merintis _E-procurement_ saat masih menjadi ASN di Pemerintah Kota Surabaya. _E-procurement_ adalah pembelian barang/jasa dengan media elektronik dimana penerapannya akan mengurangi interaksi antara panitia dengan vendor dan membuat semua proses pembelian menjadi lebih terbuka serta dapat dengan mudah diakses oleh para peserta tender. Aplikasi ini kemudian menjadi cikal bakal e-katalog yang digunakan oleh LKPP.
Menurut Mensos, transaksi elektronik mampu menghemat anggaran hingga 30 persen sehingga dana tersebut bisa dialokasikan ke pos pengeluaran yang lebih penting. Oleh karena itu, Mensos mengajak jajarannya agar serius mengikuti sosialisasi.
Di samping efisiensi anggaran, Mensos mengklaim pembenahan sistem pengadaan barang dan jasa dapat meminimalisasi tindakan korupsi yang berujung ancaman pidana di masa depan. “Meskipun kita sudah tidak menjabat, tapi kesalahan dalam pengadaan itu tetap dikejar. Makanya dari sekarang harus kita benahi,” katanya.
Pada kegiatan kali ini, dilaksanakan juga sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa oleh Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanta dan Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP Yulianto Prihhandoyo. Bertindak sebagai moderator Sekretaris Jenderal Bapak Harry Hikmat.
Berdasarkan Instruksi Presiden, Setya mengatakan pengadaan barang dan jasa harus mampu meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, dan meningkatkan porsi Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi. “Paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang dan jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri,” katanya mengutip Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022.
Sementara itu, untuk pembenahan pengadaan barang dan jasa, Mensos telah menerbitkan Permensos 10 Tahun 2022 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di lingkungan Kementerian Sosial, Keputusan Menteri Sosial Nomor 118/HUK/2022, tentang Tim Pengelola Katalog Sektoral di Lingkungan Kementerian Sosial, dan Keputusan Menteri Sosial Nomor 261/HUK/2022 tentang Tim Pengelola UKPBJ di lingkungan Kementerian Sosial.
Turut hadir pada kegiatan pembekalan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Pepen Nazaruddin, Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Edi Suharto, Plt Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Robben Rico, Inspektur Jenderal Dadang lskandar, Pejabat Eselon Il dan Kepala Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Sosial RI.
Terkini Lainnya
Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu area administrasi pemerintah yang rawan terhadap korupsi
Pegi Setiawan Bebas, Anggota DPR: Apakah Polri Kurang Hati-hati Tetapkan Tersangka?
BERITA REKOMENDASI
Alasan Menko PMK Usulkan Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos
BERITA TERKINI
berita POPULER
KPK: Rita Widyasari Terima Gratifikasi 5 Dolar AS dari Setiap Metrik Ton Batubara
Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Hari ini Ribuan Buruh Geruduk MK dan Istana Negara
Kemendikbudristek: Ajaran Budaya Spiritual Masih Relevan Hadapi Tantangan Global
Status Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon Ditentukan Hari Ini, Ibunda Ungkap Harapan
Viral Imunisasi Disebut Bisa Merusak Sel dan DNA, Kemenkes: Narasi Salah