KPK Eksekusi Penyuap Rektor Unila ke Lapas Bandar Lampung - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Andi Desfiandi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandar Lampung.
Eksekusi terhadap penyuap Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani its berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
"Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terpidana Andi Desfiandi ke Lapas Klas I Bandar Lampung pada Rabu (8/2)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (11/2/2023).
Ali mengatakan Andi Desfiandi akan menjalani pidana badan berupa penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani saat proses penyidikan.
"Ditambah dengan kewajiban membayar pidana denda Rp100 juta," katanya.
Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Arya Veronica menetapkan terdakwa Andi Desfiandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta dalam melakukan tindak pidana korupsi dan divonis 1 tahun 4 bulan penjara beserta denda senilai Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Baca juga: Mantan Rektor Universitas Riau Akui Titip 111 Mahasiswa ke Unila: 92 Orang Diterima
"Andi Desfiandi terbukti secara sah dan bersalah yang dijatuhkan pidana penjara 1 tahun 4 bulan," ujar Hakim Arya di PN Tanjung Karang, Kamis (19/1/2023).
Diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa Andi Desfiandi dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Terkini Lainnya
OTT KPK di Universitas Lampung
Ali mengatakan Andi Desfiandi akan menjalani pidana badan berupa penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani
Kubu SYL dan Jaksa KPK Saling Sindir Jelang Sidang Putusan, Pantun Dibalas Pertanyaan Nurani
OTT KPK di Universitas Lampung
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Menlu Sebut Al Azhar Akan Tambah Beasiswa Bagi Pelajar Indonesia Tahun Ini
Kisruh PPDB Jalur Zonasi, Pimpinan Komisi X DPR Tak Yakin Sekolah Favorit Benar-benar Hilang
Polri Bakal Miskinkan Kurir dan Bandar Narkoba dengan Pasal Pencucian Uang
Saat Simon Mantiri, Komisaris Utama Baru Pertamina Main Drum Bersama Dewa 19 di Acara Akhlak Fest
LIVE Suara Polri Meninggi Jawab Dugaan Salah Tangkap, Pegi Masih Bisa Ditahan meski Bebas?