androidvodic.com

VIDEO Bulog Bersama Satgas Pangan Polda Banten Ungkap Penyelewengan 350 Ton Beras: Ini Modusnya - News

News, JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog, Budi Waseso bersama Satgas Pangan Polda Banten mengungkap kasus penyelewengan distribusi beras sebesar 350 ton.

"Apa yang saya sampaikan minggu lalu terbukti hari ini."

"Dan saya yakin hal ini akan diusut oleh Kepolisian tentang siapa dalangnya dan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini" kata Budi Waseso bersama Satgas Pangan Polda Banten pada konferensi pers di Polda Banten pada Jum'at (10/2/2023).

Buwas menyatakan, modus para tersangka ialah mengemas beras Bulog dengan kemasan berbeda kemudian dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

"Bagaimana mungkin beras dari Bulog mereka beli Rp. 8.300 langsung diganti bajunya, dia jual di pasar rata-rata Rp 12.000," tegas dia.

Atas hal tersebut, Buwas berujar, pengusaha mendapati untung yang signifikan tanpa memedulikan kemampuan masyarakat dalam membeli beras Bulog.

Bahkan, dia menegaskan, pengusaha itu justru memanfaatkan operasi pasar yang saat ini dilakukan Bulog secara masif untuk menstabilkan harga beras di pasar.

"Di sisi lain pengusaha dapat untung yg luar biasa dia tidak mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, tidak mempertimbangkan kemampuan masyarakat membeli," ucap dia.

"Mereka hanya mencari keuntungan dan memanfaatkan operasi beras bulog yg kita laksanakan masif ini untuk mencari keuntungan setinggi-tingginya," lanjutnya.

Buwas mengatakan, dari pengungkapan itu berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang melakukan tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang.

Serta melakukan penyimpangan/kecurangan distribusi beras BULOG di wilayah hukum Polda Banten. Adapun, tujuh tersangka tersebut yakni HS (36), TL (39), AN (58), BA (31), FA (42), HA (66) dan ID (30). Mereka berasal dari Lebak, Serang, Cilegon, dan Pandeglang.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menyampaikan bahwa ada 6 (enam) modus yang dilakukan oleh tersangka.

Modus itu diantaranya, repacking beras BULOG menjadi beras premium dengan berbagai merek, mengoplos beras Bulog dengan beras lokal, menjual beras diatas harga HET, memanipulasi DO dari distributor maupun mitra Bulog dan, masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri dan memonopoli sistem dagang.

"Kami menurunkan satgas pangan yang langsung bergerak cepat dengan mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang dengan cara mengemas ulang beras BULOG menjadi kemasan merek lain", kata Didik.

Terakhir, Didik mengatakan, dalam perkara yang diungkap satgas pangan Polda Banten ini juga dipamerkan barang bukti sebanyak 350 ton beras Bulog yang berhasil ditangkap baik yang sudah direpacking maupun yang belum.(News/Nitis Hawaroh)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat