androidvodic.com

Apakah Vonis Mati Ferdy Sambo akan Diperingan jika Ajukan Banding hingga Kasasi? Ini Prediksi Pakar - News

News - Ketua Bidang Pendidikan DPC Peradi Surakarta, Hery Dwi Utomo menilai putusan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo tidak akan berubah, meski pihak tim kuasa hukum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta atau kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hery beralasan putusan hukuman mati tidak akan berubah lantaran kasus ini yaitu pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjadi sorotan publik.

Selain itu, Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai terdakwa adalah seorang perwira tinggi Polri yang menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

“Kalau hukuman mati biasanya itu dengan kasus semacam itu akan linear terus. Nanti di PT akan (hukuman) mati, di kasasi (hukuman) mati,” ujarnya dalam program Kacamata Hukum: Vonis Ferdy Sambo yang ditayangkan di YouTube News, Senin (13/2/2023).

“Apalagi ini kasus publik yang membuat heboh. Membuat heboh itu artinya betul-betul dilihat dari seorang Kadiv Propam yang melakukan,” sambungnya.

Selain itu, Hery menganggap kasus ini merupakan kasus sederhana sehingga semakin memperkecil peluang vonis mati terhadap Ferdy Sambo akan diperingan oleh hakim di tingkat banding atau kasasi.

Baca juga: Adik Ferdy Sambo Soal Vonis Mati: Kakak Jenderal Selalu Dibully, Pihak Keluarga Kecewa

Menurutnya, hal tersebut akan berbeda jika banding hingga kasasi dilakukan dalam kasus peradilan perdata seperti bisnis yang memungkinkan adanya bukti baru.

“Ini kasusnya kan kasus sederhana ya, seorang membunuh, sudah terbukti berencana, mau diapakan lagi? Beda kalau kasus-kasus seperti hukum bisnis yang mana dokumen beradu dengan dokumen.”

“Kan ada kemungkinan ada bukti baru. Lha ini (kasus pembunuhan Brigadir J) sudah jelas banget kok,” jelasnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati."

"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan ke jaksa penuntut umum dalam perkara lain,” kata Wahyu.

Adapun vonis kepada Ferdy Sambo lebih berat ketimbang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut eks Kadiv Propam Polri itu agar dihukum penjara seumur hidup.

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, saat menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu penjara seumur hidup.
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, saat menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu penjara seumur hidup. (KOMPAS.com/Kristianto Purnomo)

Baca juga: Mengenal Hukuman Mati, Vonis yang Dijatuhkan pada Ferdy Sambo

Namun terkait hal yang meringankan dan memberatkan, hakim memiliki kesamaan dengan JPU.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat