androidvodic.com

Ferdy Sambo Divonis Mati, Eks Pengacara Bharada E: Sudah Pantas, Dia Aparatur Penegak Hukum - News

News - Eks pengacara Bharada Richard Eliezer, Deolipa Yumara berkomentar terkait putusan hakim yang memvonis terdakwa Ferdy Sambo yaitu hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Deolipa mengungkapkan vonis tersebut sudah pantas dijatuhkan kepada eks Kadiv Propam Polri tersebut.

Hal itu lantaran Ferdy Sambo merupakan aparat penegak hukum yang dianggap mengerti hukum secara benar.

Sehingga, dengan adanya vonis mati ini, Deolipa menganggap putusan hakim telah tepat.

“Sudah pantas. Ferdy Sambo kan aparatur penegak hukum yang mengerti hukum. Masak dia malah ikut berencana melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J, ajudannya."

"Ya jadi menurut saya sudah pas lah vonis yang diberikan kepada Sambo,” ujarnya saat dihubungi lewat sambungan telepon, Senin (13/2/2023).

Di sisi lain, ketika ditanya soal prediksi vonis terhadap eks kliennya yaitu Bharada E, Deolipa menilai hakim akan menjatuhi hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Brigadir J: Terima Kasih Tuhan, Kau Hadir di Sini

Bahkan, ia juga memprediksi Bharada E dapat lepas dari segala tuntutan dan divonis bebas.

Dalam hal ini, Deolipa menyinggung soal adanya rasa keadilan yang didesak oleh publik.

“Kalau menurut saya sih akan lebih ringan ya (vonis ke Bharada E). Karena pertama-tama hakim dapat mempertimbangkan unsur keadilan dalam hukum.”

“Saya prediksi (vonis terhadap Bharada E) bisa 8,7, atau 6 tahun lah. Bahkan bisa bebas juga,” tuturnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati."

"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan ke jaksa penuntut umum dalam perkara lain,” kata Wahyu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat