androidvodic.com

Hakim Sebut Putri Candrawathi Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J akan Dilakukan di Rumah Duren Tiga - News

News - Majelis Hakim meyakini bahwa Putri Candrawathi mengetahui rencana pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) akan dilakukan di Rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam sidang vonis Ferdy Sambo hari ini, Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berawal dari Hakim Wahyu yang mengatakan bahwa menimbang terhadap bantahan terdakwa Ferdy Sambo mengenai istrinya Putri Candrawathi tidak ikut menemui saksi Richard Eliezer.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kata Hakim Wahyu tidak lama setelah itu Putri diketahui bersama saksi Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer, serta korban Brigadir J menuju rumah Duren Tiga untuk melakukan isolasi mandiri.

Hal tersebut sebagaimana diketahui dari keterangan saksi Daden Miftahul Haq dan saksi Adzan Romer.

"Menimbang bahwa jika benar Putri Candrawathi akan melakukan isolasi mandiri karena protokol kesehatan dan adanya anak balita di dalam rumah menjadi pertanyaan, kenapa saksi Susi tidak diajak sekalian bersama."

"Padahal diketahui Susi juga ikut berangkat dari Magelang menuju Jakarta," ucap Hakim Wahyu, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Pendukung Ferdy Sambo, Richard Eliezer hingga Putri Candrawathi Datangi Pengadilan Negeri Jaksel

Selanjutnya, diterangkan oleh saksi Richard Eliezer, saksi Daden, saksi Adzan Romer, dan saksi Ricky Rizal, serta terdakwa Ferdy Sambo sendiri di persidangan bahwa setelah peristiwa penembakan Brigadir J, saksi Ricky Rizal diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengantarkan pulang Putri Candrawathi ke rumah Saguling.

"Jika tetap berpegang pada alasan protokol kesehatan dan akan adanya anak balita di dalam rumah sambil menunggu tes PCR keluar, seharusnya Putri Candrawathi tetap melakukan isolasi mandiri di rumah terdakwa yang lain yaitu di Jalan Bangka."

"Faktanya, Putri Candrawathi tetap tinggal di Jalan Saguling dari tanggal 8 Juli sampai dengan selanjutnya," ungkap Hakim Wahyu.

Berdasarkan uraian-uraian di atas, Hakim Wahyu mengatakan Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Putri Candrawathi mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J akan dilakukan di Rumah Jalan Duren Tiga.

"Menimbang bahwa dari uraian di atas, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Putri Candrawathi mengetahui bahwa rencana pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat akan dilakukan di rumah Jalan Duren Tiga nomor 46."

"Sebagaimana yang diterangkan oleh Richard Eliezer dan isolasi mandiri tersebut hanya merupakan bagian dari skenario rencana terdakwa."

"Sehingga dalam bantahan terdakwa tersebut haruslah dikesampingkan," ucap Hakim Wahyu, Senin (13/2/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat