Hukuman Mati Ferdy Sambo Menurut Mahfud MD Sudah Tepat, Ini Alasannya - News
Laporan wartawan News, Danang Triatmojo
News, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan vonis hukuman mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah tepat.
Sebab kata Mahfud, ancaman maksimal dalam Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau tindak pidana pembunuhan berencana adalah pidana mati.
Baca juga: Live Streaming Sidang Vonis Kuat Maruf dan Bripka RR, Pengacara Ricky Rizal Berharap Kliennya Bebas
"Menurut saya vonis Sambo itu sudah tepat. Karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana memang hukuman mati," kata Mahfud dalam tayangan Kompas TV, Senin (13/2/2023) malam.
Terlebih berdasarkan pertimbangan hakim, Mahfud menyampaikan tak ada yang bisa mengurangi hukuman maksimal dalam Pasal 340 bagi Ferdy Sambo.
Hal ini karena hakim tak menemukan ada hal-hal yang meringankan hukuman maksimal tersebut.
Sehingga hukuman bagi Ferdy Sambo naik dari pidana penjara seumur hidup sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi hukuman mati dalam amar putusan hakim.
"Dan hukuman mati itu tidak bisa dikurangi karena berdasarkan fakta persidangan tidak ada satupun yang meringankan. Hukuman dikurangi dari maksimal kalau ada sikap-sikap yang meringankan. Ini kan tidak, menurut temuan hakim di fakta persidangan. Jadi hukuman mati, naik," katanya.
Sebagai informasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Baca juga: Pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Didesak Minta Maaf usai Sebut Brigadir J Pelaku Pemerkosaan
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: BREAKING NEWS Hasil Sidang Vonis Kuat Ma'ruf, Eks Sopir Ferdy Sambo Dijatuhi 15 Tahun Penjara
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J.
Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.
Baca juga: Menguak Apa yang Sebenarnya Terjadi antara Putri Candrawathi & Brigadir J Hingga Sambo Divonis Mati
"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Terkini Lainnya
Polisi Tembak Polisi
Kata Mahfud, ancaman maksimal dalam Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau tindak pidana pembunuhan berencana adalah pidana mati.
Bicara Pentingnya RUU Polri Disahkan, PP Himmah Nilai Iklim Keamanan Kondusif Faktor Negara Maju
Polisi Tembak Polisi
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kenakan Jas, Kaesang Tampil Formal saat Sambangi Markas Partai NasDem
Soal Revisi UU TNI Boleh Berbisnis, Mahfud MD: Setiap Perubahan Timbulkan Akibat Baru
Integrasi Fasilitas Pendukung di IKN Dinilai Masih Memerlukan Perhatian Lebih
KPK Kembali Periksa Anak Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Waspada Jeratan Pinjol Ilegal, Ini Cara Mudah Cek Data Terdaftar Pinjol