androidvodic.com

Sambo Divonis Mati, Putri Dihukum 20 Tahun Penjara, Pakar: Perlu Dijaga Ekstra, Takut Bunuh Diri - News

News - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel meminta adanya penjagaan ekstra oleh pihak rumah tahanan (Rutan) usai penjatuhan vonis mati kepada Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Reza menilai adanya peluang terdakwa akan terguncang jiwanya lantaran vonis yang dijatuhkan lebih berat daripada tuntutan oleh jaksa.

Berdasarkan studi, dirinya mengatakan tingkat bunuh diri lebih tinggi di rutan ketimbang di Lembaga Permasyarakatan (lapas).

“Pihak rutan perlu menjaga FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Candrawathi) pasca putusan. Mengacu studi, tingkat bunuh diri di rutan lebih tinggi daripada di lapas.”

“Penyebabnya adalah tersangka atau terdakwa mengalami shocked. Terguncang jiwanya. Jaga FS dan PC agar tidak melakukan perbuatan yang bisa berakitbat fatal bagi hidup mereka sendiri,” jelasnya dalam keterangant tertulis, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Putri Dijatuhi 20 Tahun Penjara, Kamaruddin: Kemenangan Rakyat Indonesia

Di sisi lain, Reza menilai kemungkinan adanya upaya dari keluarga Brigadir J untuk mengajukan gugatan terkait kebohongan dan pembunuhan karakter terhadap Yosua oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Hukuman mati bukan akhir proses hukum yang dihadapi FS. Kelak, sangat mungkin keluarga Yosua akan mengajukan gugatan perdata ganti rugi terhadap FS dan PC.”

“Ganti rugi atas segala kebohongan dan pembunuhan karakter terhadap Yosua,” katanya.

Selain itu, Reza juga mengapresiasi hakim yang telah memimpin persidangan kasus yang menjadi sorotan publik ini.

Menurutnya ada tiga capaian yang diperoleh oleh ketiga hakim secara pribadi dan peradilan di Indonesia secara umum.

Untuk para hakim, Reza menganggap karier hakim akan semakin melejit usai menjatuhkan hukuman yang melebihi tuntutan JPU.

“(Usai vonis ke Ferdy Sambo dan Putri) marwah MA (Mahkamah Agung) di mata publik, dan wibawa sistem peradilan pidana dari kemungkinan terbeli oleh pelaku kejahatan yang berharta dan berkuasa,” katanya.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama-sama dihukum lebih berat dari tuntutan jaksa. Ferdy Sambo divonis hukuman mati sedangkan istrinya dijatuhi pidana penjara 20 tahun.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama-sama dihukum lebih berat dari tuntutan jaksa. Ferdy Sambo divonis hukuman mati sedangkan istrinya dijatuhi pidana penjara 20 tahun. (Kolase News)

Sebelumnya, vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri telah diumumkan oleh hakim.

Adapun vonis kepada kedua terdakwa lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat