Breaking News: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara - News
News - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Kubu Bharada E Berserah Diri ke Tuhan
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, sebelumnya mengatakan kliennya bersama keluarga hanya bisa berserah diri kepada Tuhan, terkait vonis dari Majelis Hakim.
"Kami, keluarga dan Ichad (Bharada E), serta tim penasihat hukum, kami percaya dan serahkan pada campur tangan Tuhan."
"Kami berharap yang terbaik untuk Ichad," ungkap Ronny Talapessy kepada wartawan, Rabu.
Ronny menyebut, Bharada E sudah melalui proses persidangan yang sangat panjang.
Hingga di babak akhir ini, semua bukti hingga keterangan ahli sudah disimak oleh Majelis Hakim.
"Kami sudah melakukan pembelaan yang maksimal."
"Biarlah Majelis Hakim yang memutuskan," papar dia.
Baca juga: Bharada E Divonis Hari Ini, LPSK Harap Ada Keringanan Hukuman, Singgung Status Justice Collaborator
Ronny menambahkan, pihaknya hanya mendoakan Majelis Hakim agar bisa memberikan hukuman yang terbaik untuk sosok yang membuka skenario Ferdy Sambo itu.
Terkini Lainnya
Polisi Tembak Polisi
Berikut ini vonis yang diterima Bharada E dari Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Romansa Masa Muda Anies Baswedan Diangkat ke Layar Lebar, Dibintangi Fahad Haydra dan Kathy Indera
Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Mark Up Harga Beras Impor, Bulog Mengaku jadi Korban
Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Sosok Menhub Harus Paham Tata Kelola Transportasi
50 Link Twibbon Tahun Baru Islam 2024, Beserta Cara Buat dan Bagikan ke Media Sosial
Viral Casis Akpol Polda NTT Banyak dari Wilayah Lain, Kapolda: Saya Tidak Bisa Intervensi Hasil