androidvodic.com

Keluarga Richard Eliezer Berharap Keadilan di Indonesia Berlaku untuk Semua Orang - News

Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Ibunda terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Rynecke Alma Pudihang berharap putusan dalam perkara yang menyeret anaknya dapat dijadikan preseden bahwa keadilan memang bisa ditegakkan.

Rynecke juga berharap keadilan yang didapatkan anaknya bisa berlaku kepada semua orang yang sedang mencari keadilan di Indonesia.

"Kami berharap semoga keadilan ini akan berlaku kepada semua orang," kata dia dalam tayangan Kompas TV, Rabu (15/2/2023).

"Semoga ini menjadi pengalaman pertama mungkin bagi negara kita untuk melihat keadilan yang memang benar-benar adil," ungkapnya.

Lebih lanjut ia juga bersyukur bahwa anaknya, Richard Eliezer mendapat dukungan dan doa dari banyak pihak karena kejujuran dan kebenaran yang ia tunjukkan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Dan kami sangat bersyukur karena anak kami saat ini banyak yang mendoakan dan mendukung karena kejujuran dan kebenaran yang dia lakukan," katanya.

Sebagai informasi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis ini diketahui jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara 12 tahun.

Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono dalam pertimbangan hukumnya menyampaikan dalam perkara ini terdapat sejumlah alat bukti yang dirusak atau dihilangkan hingga menyeret anggota Polri lain terlibat dalam perintangan penyidikan.

Namun keterangan Richard Eliezer telah membuat terang perkara hilangnya nyawa korban Yosua. Terdakwa dinilai telah membuat keterangan yang jujur, konsisten dan logis bersesuaian dengan alat bukti tersisa yang sangat membantu perkara terungkap.

"Terdakwa Richard Eliezer telah membuat terang perkara hilangnya nyawa korban Yosua dengan keterangan yang jujur konsisten dan logis, serta bersesuaian dengan alat bukti tersisa lain yang ada, sehingga sangat membantu perkara a quo terungkap," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Soal Sidang Etik Richard Eliezer usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Begini Kata Polri

Sikap jujur terdakwa diambil meski menempatkan yang bersangkutan dalam posisi dan situasi yang membahayakan jiwanya, mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian.

"Meskipun untuk itu menempatkan terdakwa dalam posisi dan situasi yang membahayakan jiwanya mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," ungkap hakim.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat