androidvodic.com

Konsistensi Richard Eliezer dan Status JC, Ronny Talapessy Harap Kliennya Divonis Ringan atau Bebas - News

News, JAKARTA - Pengacara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy mengatakan bahwa kliennya diharapkan mendapatkan vonis bebas dari Majelis Hakim.

Richard Eliezer memang dijadwalkan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) pagi ini.

Ronny Talapessy menjelaskan bahwa konsistensi keterangan yang disampaikan kliennya tidak hanya membantu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengungkap apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini.

Namun juga konsistensi Richard pun turut mempengaruhi pula dalam tiap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada 4 terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

"Konsisten dari Richard Eliezer membantu Jaksa Penuntut Umum untuk mengungkap apa yang terjadi dalam hal menggali kebenaran materiil dalam pembuktian, dari tim penasihat hukum melihat tertuang dalam putusan Majelis Hakim terhadap 4 terdakwa lainnya," kata Ronny, dalam tayangan Kompas TV.

Ia kemudian menambahkan bahwa keringanan lainnya dapat dipertimbangkan dari status Richard sebagai Justice Collaborator (JC) dalam Undang-undang (UU) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), UU 31 Tahun 2014 Pasal 10a.

Sehingga kliennya ini mungkin saja dipertimbangkan untuk mendapatkan vonis paling ringan, bisa bebas atau lepas.

"Tentunya ada dua hal yang kita harus lihat ya, pertama adalah statusnya sebagai JC, status sebagai Justice Collaborator di dalam Pasal 10a sudah mengatur yaitu penjatuhan hukuman paling ringan atau percobaan. Nah kalau kita lihat, bisa juga bebas atau lepas," jelas Ronny.

Kuasa Hukum Ronny Talapessy menyerahkan putusan kasus pembunuhan yang menjerat kliennya, Richard Eliezer, kepada Ketua Majelis Hakim.
Kuasa Hukum Ronny Talapessy menyerahkan putusan kasus pembunuhan yang menjerat kliennya, Richard Eliezer, kepada Ketua Majelis Hakim. (Tangkap Layar Kompas Tv)

Sementara itu, Penasihat Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Simanjuntak mengatakan bahwa kliennya menginginkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis ringan dibandingkan terdakwa lainnya.

Sebelumnya, dalam sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambi, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana lebih berat dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain keluarga Brigadir J menghendaki vonis ringan terhadap Richard, Undang-undang (UU) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yakni UU 31 tahun 2014 Pasal 10a juga menunjukkan adanya penanganan khusus yang dapat diberikan terhadap terdakwa yang berperan sebagai Justice Collaborator.

Pasal tersebut berisi 'saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan'.

"Kalau kita ikuti apa yang diinginkan keluarga bahwa terdakwa Richard dihukum lebih ringan daripada terdakwa yang lain dan juga mengikuti ketentuan Undang undang LPSK, undang undang 31 tahun 2014 Pasal 10a," kata Martin, dalam tayangan Kompas TV, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Vonis 4 Terdakwa Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Bagaimana dengan Bharada E ?

Martin juga menyebut vonis 13 tahun terhadap Ricky Rizal dapat dijadikan acuan bahwa Richard seharusnya mendapatkan vonis lebih ringan dari angka itu.

Namun jika vonisnya 10 tahun, menurut Martin, angka tersebut masih tergolong kurang ringan karena seharusnya faktor pemberian maaf dari keluarga korban dan UU LPSK turut dipertimbangkan untuk vonis jauh lebih ringan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat