KPK Kejar Aset Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy - News
News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejar aset bernilai ekonomis milik mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
Di mana, sumber uang untuk membeli aset tersebut berasal dari pemberian pihak swasta yang mendapatkan izin usaha di Kota Ambon.
Adapun materi pemeriksaan itu didalami tim penyidik KPK lewat pemeriksaan dua saksi, yakni Suminsen dan Grimaldy Louhenapessy, Selasa (14/2/2023). Nama terakhir merupakan anak Richard.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari tersangka RL yang sumber uangnya dari pemberian pihak swasta yang mendapatkan izin usaha di Kota Ambon," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (15/2/2023).
Sedianya penyidik KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya, yaitu Thomas Mandela Democratio Littay. Namun, saksi mangkir.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka kepada Wali Kota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 itu merupakan pengembangan dari kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.
Di mana dalam kasus tersebut, Richard Louhenapessy sudah menerima vonis 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menyatakan Richard Louhenapessy untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8.045.910.000.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Wali Kota Ambon Melalui Transaksi Perbankan
![Momen saat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menunjukkan kakinya pascaoperasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) malam.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wali-kota-ambon-richard-louhenapessy-14-mei-2022.jpg)
Terkini Lainnya
Kasus Suap Wali Kota Ambon
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejar aset bernilai ekonomis milik mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
Legislator Demokrat dan PKS Setuju Pansus Skandal Mark Up Impor Beras Rp 2,7 T Dibentuk
BERITA TERKINI
berita POPULER
Hotman Paris Bilang Pegi Setiawan masih Berpeluang Ditahan Polda Jabar, Begini Penjelasan Lengkapnya
Cak Imin Pimpin Rapat Paripurna DPR, Dihadiri 132 Anggota Dewan
Hari Ini Upaya Terakhir Eks Mentan SYL Bela Diri di Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Pegi Ungkap Kronologi Salah Tangkap oleh Polda Jabar, Ucapan Polisi hingga Tak Ada Surat Penangkapan
Pegi Cerita Pengalamannya saat di Tahanan: Awalnya Dicemooh, Berjalannya Waktu pada Baik Sama Saya