androidvodic.com

Perjalanan Tim Kuasa Hukum Richard Eliezer, Dari yang Undur Diri hingga Tangis Ronny Talapessy - News

News - Bharada Richard Eliezer (Bharada E) sempat melewati pergantian beberapa tim kuasa hukum yang mendampinginya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Richard Eliezer mendapat pendampingan oleh tim kuasa hukum, termasuk sejak dirinya awal ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui Richard Eliezer merupakan orang pertama yang dijatuhi status tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni pada 3 Agustus 2022.

Hingga kini dirinya menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan (PN) Negeri Jakarta Selatan, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Tiga tim kuasa hukum pernah mendampingii Richard Eliezer.

Mereka adalah Andreas Nahot Silitonga, Deolipa Yumara - Muhammad Burhanuddin hingga Ronny Talapessy.

Inilah perjalanan tim kuasa hukum yang mendampingi eks ajudan Ferdy Sambo tersebut.

1. Andreas Nahot Silitonga

Andreas Nahot Silitonga dan Bharada E
Andreas Nahot Silitonga dan Bharada E (News Abdi Ryanda Shakti/Irwan Rismawan)

Pada awal Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka, dirinya didampingi oleh pengacara Andreas Nahot Silitonga.

Baca juga: Beda Respons Soal Vonis Richard Eliezer, Orang Tua Brigadir J Ikhlas, Bibi Korban Masih Tak Terima

Saat itu skenario kelam eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo belum  terungkap.

Rupanya Andreas Nahot Silitonga belakangan diketahui merupakan kuasa hukum yang telah disiapkan oleh Ferdy Sambo.

Hingga akhirnya pada Agustus 2022, Andreas Nahot Silitonga, mengumumkan mengundurkan diri di Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022).

"Kami sebagai (dahulu) tim penasehat hukum Bharada Eliezer pada hari ini datang ke Bareskrim Polri untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasehat hukum Bharada E," ujarnya.

Di sisi lain, Andreas Nahot Silitonga tak membeberkan alasan yang jelas mengapa mengundurkan diri di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat