Soal Bisa atau Tidaknya KUHP Baru Jadi Juru Selamat Ferdy Sambo dari Vonis Mati, Ini Kata Para Tokoh - News
News - Vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), menjadi sorotan banyak pihak.
Banyak yang mempertanyakan, apakah Ferdy Sambo akan tetap dieksekusi jika Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sudah berlaku.
Seperti diketahui, KUHP baru telah disahkan menjadi Undang-undang (UU) pada 6 Desember 2022 lalu, dalam rapat paripurna DPR RI.
Meski demikian, KUHP baru atau KUHP Nasional akan berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang, sebagaimana dikutip dari situs Menpan RB.
Dalam Pasal 100 KUHP baru, hakim bisa menjatuhkan vonis pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan dua hal, yaitu penyesalan terpidana dan perannya dalam tindak pidana.
Jika dalam masa percobaan itu terpidana menunjukkan sikap terpuji, maka pidana mati bisa diubah menjadi seumur hidup lewat putusan Presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Daftar Vonis Ferdy Sambo cs: Bharada E Paling Ringan, Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Lantas, bagaimana kata pengamat dan tokoh terkait bisa atau tidaknya KUHP baru menjadi juru penyelamat Ferdy Sambo? Berikut rangkumannya:
1. Akan Langgar Legalitas
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengungkapkan aturan baru dalam KUHP Nasional tidak dapat diterapkan dalam vonis hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo.
Pasalnya, terang Abdul, kasus pembunuhan Brigadir J terjadi ketika KUHP yang baru belum disahkan.
Jika aturan baru tersebut diterapkan dalam kasus Brigadir J, Abdul mengatakan hal itu akan melanggar asas legalitas karena KUHP Nasional tidak berlaku mundur mengikuti waktu kejadian perkara.
"Kasus Sambo itu terjadi sebelum disahkannya KUHP baru, karena itu dakwaannya pasal 340 jo (subsider, red) pasal 338 KUHP. Artinya KUHP baru tidak bisa diterapkan pada kasus FS," kata Abdul, Selasa (14/2/2023).
"Jika diterapkan melanggar asas legalitas. KUHP baru tidak bisa diberlakukan mundur," imbuhnya.
Meski begitu, Abdul menilai Ferdy Sambo masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK), sebelum vonis hukuman mati berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Terkini Lainnya
Polisi Tembak Polisi
Simak kata para tokoh dan pakar soal bisa atau tidaknya KUHP baru jadi penyelamat Ferdy Sambo dari vonis mati.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Awal Mula Vincent-Desta Terseret Kasus Asusila Eks Ketua KPU Hasyim Asyari, Terungkap Perannya
Peringati 4 Tahun Implementasi Tata Nilai AKHLAK, Jasa Marga Gelar Acara AKHLAK Festival 2024
Tampang Bos Geng Lockbit Diduga Otak Pelaku Peretasan Pusat Data Nasional Indonesia
Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam untuk Dibaca Sore Ini
100 Poster Tahun Baru Islam 2024, Bisa Edit Sendiri dan Download Gratis