androidvodic.com

Besaran BPIH Sudah Ditetapkan, BPKH Tunggu Keppres untuk Salurkan Dana Haji - News

Laporan Wartawan News, Fahdi Fahlevi

News, JAKARTA - Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Amri Yusuf mengatakan pihaknya sudah menyiapkan pendanaan untuk penyelenggaraan haji pada tahun 2023 ini.

Pada tahun ini, BPKH diwajibkan memberikan pendanaan haji melalui nilai manfaat sebesar 40.237.937 atau 44,7 persen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

"Tentu saja sudah mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam rangka mensupport kebutuhan pemerintah terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji 2023," ujar Amri di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: Kemenag: Proses Pelunasan Biaya Haji Dimulai Setelah Terbitnya Keppres

Amri mengatakan saat ini BPKH saat ini masih menunggu Keputusan Presiden yang mencakup perintah pendanaan haji.

Menurut Amri, BPKH telah mempersiapkan secara keuangan untuk pendanaan haji.

"Jadi secara keuangan kita sudah siap, dan tinggal nunggu keputusan presiden tentang perintah untuk melakukan pembayaran mendropping dana kebutuhan haji 2023, jadi kita sudah ready untuk itu," tutur Amri.

Dirinya berharap ke depannya ada regulasi yang mengatur agar penggunaan nilai manfaat lebih dapat diprediksi.

"Kita kepingin begini, supaya penggunaan nilai manfaat ini lebih prediktif, kemudian dari sisi budgeting juga terukur. Maka seharusnya pemerintah ya itu mengeluarkan regulasi," kata Amri.

Baca juga: Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 49,8 Juta, Bagaimana Dengan Jemaah Sebelumnya yang Tertunda?

Seperti diketahui, Pemerintah dan DPR RI menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp90.050.637,26.

Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang bakal ditanggung oleh jemaah sebesar Rp49.812.700,26.

Jumlah ini sebesar 55,3 persen dari BPIH yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR.

Lalu nilai manfaat yang digunakan sebesar 40.237.937 atau sebanyak 44,7 persen dari BPIH.

Penetapan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Kerja antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat