KPK Kembali Periksa Tenaga Ahli KSP Grenata Louhenapessy, Putri Eks Wali Kota Ambon - News
News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Grenata Louhenapessy.
Grenata yang merupakan putri eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat sang ayah.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Grenata Louhenapessy, swasta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (17/2/2023).
Grenata sebelumnya sudah pernah dipanggil KPK pada Kamis (14/7/2022).
Saat itu, dia diperiksa dalam kasus suap persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon.
Di mana dalam kasus tersebut, Richard Louhenapessy sudah menerima vonis 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menyatakan Richard Louhenapessy untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8.045.910.000.
Terkini Lainnya
Kasus Suap Wali Kota Ambon
KPK kembali memanggil Tenaga Ahli KSP Grenata Louhenapessy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU sang ayah, Richard Louhenapessy.
Soal Kematian Afif, Kapolda Sumbar: Lompat ke Sungai, Bukan Dianiaya Polisi, Itu Keyakinan Kami
BERITA TERKINI
berita POPULER
TNI Berencana Ubah Puspen jadi Puskominfo, Struktur Organisasi Bakal Sama Seperti Perusahaan Media
KPK Dalami Rekening 'Orang Kepercayaan' Bupati Nonaktif Labuhanbatu
Pekerja Kurir dan Logistik Terancam PHK, Buruh: Sumbernya UU Cipta Kerja
Mabes TNI Tunggu Penyelidikan Kasus Wartawan Tewas Terbakar Usai Beritakan Dugaan Bisnis Judi
PDIP: Kita Tak Pernah Berseberangan dengan Jokowi