androidvodic.com

Ronny Talapessy, LPSK & Keluarga Richard Eliezer akan Fokus Dampingi Richard Jalani Masa Hukuman - News

Laporan Wartawan News, Fransiskus Adhiyuda

News, JAKARTA - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mengapresiasi keputusan jaksa melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara dari majelis hakim terhadap kliennya.

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan yang sudah memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer," kata Ronny kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).

Ronny menyebut bahwa pihaknya akan terus mendampingi mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut selama di kurungan penjara.

"Dengan demikian, ke depan kami akan fokus berkoordinasi bersama LPSK dan keluarga untuk mendampingi Richad Eliezer menjalani masa hukumannya sebagai terpidana," jelas Ronny.

Baca juga: Ronny Talapessy Sampaikan Terima Kasih, Apresiasi Kejaksaan Tak Ajukan Banding Vonis Richard Eliezer

Ronny mengatakan pihaknya memandang keputusan Jaksa untuk tidak banding ini sudah sangat tepat.

Tak hanya itu, dia berpandangan bahwa hal itu melengkapi hadirnya keadilan substantif yang sudah dirasakan oleh semua pihak pasca vonis terhadap Richard Eliezer, kemarin.

"Apresiasi juga kami berikan kepada kejaksaan yang telah bersama-sama mengawal proses persidangan ini berlangsung dengan baik," teranganya.

Ssbelumnya, Kejaksaan Agung RI resmi menyatakan sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Di mana, atas vonis 18 bulan penjara bagi Richard, Kejagung RI resmi tak mengajukan banding. Alasannya, Richard dianggap telah kooperatif dalam membongkar kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

"Bahwa saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah berterus terang, kooperatif dari awal itu merupakan contoh dari pelaku umum yang telah membongkar tindak pidana menjadi pertimbangan juga bagi jaksa untuk tidak mengajukan banding," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Respons Jokowi soal Vonis Ferdy Sambo dan Richard Eliezer: Kita Tak Bisa Ikut Campur, Hormati

Selain itu, Kejaksaan juga mengapresiasi putusan yang telah diberikan Majelis Hakim terhadap Richard.

"Saya melihat hakim menjatuhkan 1 tahun 6 bulan tentu dengan pertimbangan yang kuat," kata Fadil.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat