Bharada E Kini Menanti Eksekusi Hukuman dan Sidang Kode Etik - News
News, JAKARTA - Putusan Majelis Hakim atas hukuman 1 tahun 6 bulan penjara bagi Bharada E telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya Bharada E akan menjalani eksekusi hukuman.
Tak hanya itu, sidang kode etik juga menanti Bharada E.
Dalam sidang kode etik ini nantinya nasib Bharada E di institusi Polri akan ditentukan.
Lantas apakah eksekusi hukuman dan sidang kode etik akan dijalani Bharada E pada pekan ini ?
Sejauh ini belum ada jadwal pasti, untuk eksekusi hukuman prosesnya menunggu jaksa selaku eksekutor putusan.
Waktu pelaksanaan putusan hukum Bharada E ditentukan oleh jaksa.
Begitu juga dengan jadwal sidang kode etik yang masih dijadwalkan.
Bharada E Bakal Jalani Eksekusi Hukuman
Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, satu tahun enam bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, berkekuatan hukum tetap.
Hal ini menindaklanjuti tak ada upaya hukum banding yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto menyatakan, selanjutnya Richard Elizer akan diserahkan kepada jaksa untuk eksekusi hukuman.
"Benar, putusan Eliezer inkracht karena tidak ada upaya hukum banding," kata Djuyamto dikutip dari KOMPAS.TV, Jumat (17/2/2023).
Baca juga: LPSK Pastikan Tetap Beri Perlindungan Terhadap Bharada E
Menurutnya, jaksa sudah bisa melaksanakan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkini Lainnya
Polisi Tembak Polisi
Perkaranya inkrah, kini Bharada E tinggal menjalani eksekusi hukuman dan sidang kode etik untuk tentukan nasibnya di Polri.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Utsawa Dharma Gita 2024, Mahasiswa Hindu Dharma Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih
SYL Tuding Pejabat Kementan Pamrih karena Tawarkan Fasilitas ke Keluarganya Demi Pertahankan Jabatan
INFOGRAFIS Daftar Pelanggaran Kode Etik Hasyim Asy'ari, Pencalonan Gibran hingga Tindak Asusila
Berharap Dituntut Bebas, Pengacara Terdakwa Tol MBZ: Tak Ada Bukti Persekongkolan & Kerugian Negara
Polda Sumbar Tunjukan Bukti Pelaku Tawuran, Pihak Afif Maulana Sebut untuk Mengaburkan Kasus