androidvodic.com

Kemendagri: Nyoblos di Pemilu Serentak 2024 Sama Dengan Bela Negara - News

News, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut bahwa keikutsertaan masyarakat atau mencoblos dalam Pemilu Serentak 2024 mendatang sama dengan bela negara.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BKSDN) Kemendagri yang diwakili Sekretaris Kurniasih dalam Forum Diskusi Faktual Pemenuhan Hak Pilih Kelompok Rentan pada Pemilu Serentak 2024 secara virtual, Senin (21/2/2023).

“Partisipasi warga negara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 dapat ditempatkan sebagai bagian dari bela negara,” katanya.

Hal ini, lanjut Kurniasih, sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Kata dia, pasal tersebut menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Ia mengatakan bahwa Pemilu yang berintegritas mempersyaratkan penghormatan terhadap hak pilih. 

Sebab hak pilih sebagai salah satu bentuk partisipasi politik, termasuk kelompok hak sipil politik.

Pemilu merupakan sarana terjaminnya pergantian kepemimpinan secara konatitusional.

“Pemilu yang berkualitas akan meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat,” kata dia.

Partisipasi Publik Meningkat dari Pemilu 2014-2019

Lebih jauh Kurniasih mengatakan bahwa terjadi peningkatan partisipasi publik dalam Pemilu 2014 ke 2019.

Tercatat pada Pemilu 2014, partisipasi publik mencapai 69,58 persen. Kemudian pada 2019, partisipasi publik melonjak menjadi 82,97 persen.

Meski mengalami peningkatan, Kurniasih mengatakan tren peningkatan partisipasi publik ini masih perlu ditingkatkan, khususnya pada Pemilu Serentak 2024.

Baca juga: KPU Tegaskan Waktu Kampanye Pemilu 2024 Selama 75 Hari, Idham Kholik: Dimulai 28 November 2023

“Selain tingkat partisipasi pemilih yang secara kuantitatif semakin membaik, pemerintah dan penyelenggara Pemilihan Umum juga peru mendorong peningkatan kualitias partisipasi,” ujar Kurniasih.

Adapun peningkatan ini dapat dicapai dengan peningkatan kualitas kampanye, pemberantasan berita bohong atau hoax, pemberantasan politik uang maupun penengakan sanksi terhadap pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat